Otomotif / Mobil
Senin, 29 September 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi patwal (Suara X Gemini)
Baca 10 detik
  • Stop Strobo & Sirene: Polisi kini utamakan 'public address' untuk meminta jalan secara humanis.
  • Pengawalan Selektif: Tidak semua bisa dikawal, hanya untuk acara kenegaraan dan situasi darurat.
  • Aturan Warna Lampu: Hanya tiga warna lampu rotator yang sah sesuai undang-undang lalu lintas.

 

 

Biar gak bingung dan bisa langsung kasih jalan buat yang berhak, ini dia panduan singkat warna lampu isyarat atau strobo yang diatur undang-undang:

  • Biru: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Merah: Digunakan oleh mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran (damkar), ambulans, dan palang merah (PMI).
  • Kuning: Diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan jalan, dan angkutan barang khusus atau truk besar.

"Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang," pungkas Faizal.

Jadi, jika Anda melihat kendaraan sipil dengan pelat hitam menggunakan strobo biru atau merah, sudah bisa dipastikan itu adalah pelanggaran.

Load More