Otomotif / Motor
Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:22 WIB
PT Astra Honda Motor (AHM) Merilis All New Honda Vario 125. (SUARA.COM/MANUEL JEGHESTA)
Baca 10 detik
  • Pajak tahunan Honda Vario 125 ternyata hanya Rp 300 ribuan, sangat ramah kantong.
  • Simulasi lengkap perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya SWDKLLJ untuk wilayah Jakarta.
  • Pajak progresif bisa membuat biaya membengkak jika motor terdaftar sebagai kendaraan kedua atau ketiga.
  • Rumus: DP PKB x Tarif PKB
  • Perhitungan: Rp 14.300.000 x 2% = Rp 286.000

2. Hitung Total Pajak Tahunan:

  • Rumus: PKB Pokok + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Perhitungan: Rp 286.000 + Rp 35.000 = Rp 321.000

Jadi, total biaya yang perlu Anda siapkan setiap tahunnya untuk Honda Vario 125 baru adalah sekitar Rp 321.000.

Catatan Penting Soal Pajak Progresif

Perlu diingat bahwa simulasi di atas berlaku untuk motor yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di DKI Jakarta.

Besaran pajak bisa membengkak jika Vario 125 Anda terdaftar sebagai kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Hal ini disebabkan oleh adanya tarif pajak progresif yang berlaku di beberapa daerah, termasuk Jakarta.

Selain itu, besaran NJKB dan tarif pajak di setiap provinsi bisa berbeda-beda, sehingga nominal akhir mungkin tidak sama persis.

Sekilas Spesifikasi Honda Vario 125 Terbaru

Sebagai informasi tambahan, Honda Vario 125 terbaru kini hadir dengan desain yang lebih sporty dan fitur yang lebih canggih.

Baca Juga: Turun 10 Jutaan, Motor Honda ADV 160 Bekas Harga Berapa?

Lampu depan V-shape sudah menggunakan teknologi LED, memberikan pencahayaan lebih baik di malam hari.

Hadirnya varian Street dengan stang telanjang (naked handlebar) juga menjadi daya tarik baru bagi anak muda.

Dapur pacunya ditenagai mesin 125cc eSP berpendingin cairan yang mampu mencatatkan konsumsi BBM super irit hingga 51,7 km/liter.

Load More