-
Denda lawan arah di Indonesia maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
-
Malaysia berlakukan denda hingga Rp82 juta dan penjara 10 tahun.
-
Ketegasan hukum di Malaysia membuat budaya lawan arus sangat jarang ditemui.
Suara.com - Pemandangan pengendara motor yang nekat melawan arah mungkin sudah menjadi "makanan sehari-hari" di jalanan Indonesia. Meski membahayakan nyawa, perilaku ini seolah sulit dihilangkan.
Banyak yang menduga, sanksi yang kurang menggigit menjadi salah satu penyebab utamanya.
Dugaan ini ada benarnya jika kita menengok tetangga serumpun, Malaysia. Negeri Jiran memiliki standar hukum yang jauh lebih ketat dan konsisten dalam menindak pelaku lawan arah. Perbedaan sanksinya bagaikan bumi dan langit.
Jika di Indonesia pelanggar mungkin masih bisa "bernapas lega" dengan denda ratusan ribu, di Malaysia, perilaku ini bisa bikin bangkrut hingga ancaman penjara tahunan.
Penasaran seberapa jomplang perbedaannya? Simak perbandingan aturan resminya berikut ini.
1. Indonesia: Hukuman Ringan, Pelanggaran Masif
Di Tanah Air, aturan mengenai lawan arah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski sudah ada payung hukumnya, sanksi yang diberikan seringkali dianggap kurang memberikan efek jera bagi pelaku.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan (termasuk melawan arah) dikenakan sanksi:
Baca Juga: Jay Idzes Jadi Kunci! Ini Misi Awal John Herdman di Timnas Indonesia
- Pidana Kurungan: Paling lama 2 (dua) bulan.
- Denda Maksimal: Rp500.000.
Angka ini dinilai relatif "terjangkau" bagi sebagian pelanggar, sehingga kebiasaan buruk ini terus berulang tanpa rasa takut yang berarti.
2. Malaysia: Masuk Kategori "Sembrono", Denda Puluhan Juta
Berbeda 180 derajat, Kementerian Transportasi Malaysia tidak main-main. Dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33), melawan arah dikategorikan sebagai reckless and dangerous driving (berkendara sembrono dan berbahaya). Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.
Pemerintah Malaysia membagi sanksi ini ke dalam dua tingkat kesalahan untuk memastikan efek jera yang maksimal:
A. Pelanggaran Pertama (Sanksi Awal)
Bagi mereka yang baru pertama kali tertangkap basah melawan arah, hukumannya langsung berat:
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kampanye Mandiri Looping for Life Tampil di Road to INACRAFT Festival 2026
-
BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun di Era Dadan Hindayana, Belum Bayar EO hingga Dapur
-
Ibu Tewas dan Anak 1 Tahun Luka Parah Dibom Rudal Amerika di Tappeh Allah Akbar Iran
-
Ulasan Sang Alkemis: Kisah Inspiratif yang Sarat Pesan Kehidupan
-
Tak Cukup Koper, Barang Bukti Don Ritto Diangkut Kontainer ke Kejagung, Ini Daftar Rinciannya
-
Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026
-
3 Macam Sheet Mask Becoming yang Lagi Hits, Bikin Kulit Plumpy dan Glowing!
-
Tiga Napiter eks-Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Semarang
-
Jakarta Punya Gaya! Serunya 'BRI Wellness Experience' di Jantung Kota
-
5 Serum Pencerah yang Efektif Pudarkan Flek Hitam, Mulai Rp70 Ribuan