-
Denda lawan arah di Indonesia maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
-
Malaysia berlakukan denda hingga Rp82 juta dan penjara 10 tahun.
-
Ketegasan hukum di Malaysia membuat budaya lawan arus sangat jarang ditemui.
Suara.com - Pemandangan pengendara motor yang nekat melawan arah mungkin sudah menjadi "makanan sehari-hari" di jalanan Indonesia. Meski membahayakan nyawa, perilaku ini seolah sulit dihilangkan.
Banyak yang menduga, sanksi yang kurang menggigit menjadi salah satu penyebab utamanya.
Dugaan ini ada benarnya jika kita menengok tetangga serumpun, Malaysia. Negeri Jiran memiliki standar hukum yang jauh lebih ketat dan konsisten dalam menindak pelaku lawan arah. Perbedaan sanksinya bagaikan bumi dan langit.
Jika di Indonesia pelanggar mungkin masih bisa "bernapas lega" dengan denda ratusan ribu, di Malaysia, perilaku ini bisa bikin bangkrut hingga ancaman penjara tahunan.
Penasaran seberapa jomplang perbedaannya? Simak perbandingan aturan resminya berikut ini.
1. Indonesia: Hukuman Ringan, Pelanggaran Masif
Di Tanah Air, aturan mengenai lawan arah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski sudah ada payung hukumnya, sanksi yang diberikan seringkali dianggap kurang memberikan efek jera bagi pelaku.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan (termasuk melawan arah) dikenakan sanksi:
Baca Juga: Jay Idzes Jadi Kunci! Ini Misi Awal John Herdman di Timnas Indonesia
- Pidana Kurungan: Paling lama 2 (dua) bulan.
- Denda Maksimal: Rp500.000.
Angka ini dinilai relatif "terjangkau" bagi sebagian pelanggar, sehingga kebiasaan buruk ini terus berulang tanpa rasa takut yang berarti.
2. Malaysia: Masuk Kategori "Sembrono", Denda Puluhan Juta
Berbeda 180 derajat, Kementerian Transportasi Malaysia tidak main-main. Dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33), melawan arah dikategorikan sebagai reckless and dangerous driving (berkendara sembrono dan berbahaya). Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.
Pemerintah Malaysia membagi sanksi ini ke dalam dua tingkat kesalahan untuk memastikan efek jera yang maksimal:
A. Pelanggaran Pertama (Sanksi Awal)
Bagi mereka yang baru pertama kali tertangkap basah melawan arah, hukumannya langsung berat:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Amerika Murah dan Awet: Harga ala Agya Sensasi Rasa Eropa
-
Daftar Harga Honda Vario Terbaru 2026, Ini Jenisnya dari Tahun ke Tahun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
-
Mendamba Alphard tapi Dompet Sekarat: Tengok Murahnya Daihatsu Luxio Bekas, Harga Berapa?
-
Persaingan Sengit Toyota dan Brand China di Pasar Mobil Nasional
-
Pilih Daihatsu Sigra atau Toyota Calya untuk Mobil Keluarga? Spek 7 Penumpang, Harga Beda Rp30 Juta
-
Awas Khilaf! Ini 5 Mobil Bekas Murah yang Sebaiknya Dihindari Jika Gaji Pas-pasan
-
4 Pilihan Mobil Daihatsu Bekas Mulai Rp70 Juta, Solusi Pusing Kredit yang Realistis
-
Daftar Harga Honda BeAT Terbaru 2026 Lengkap dengan Model dari Masa ke Masa
-
Cek Harga Toyota Raize dan Simulasi Cicilan per Januari 2026, Pas Jadi Mobil Pertama