Otomotif / Mobil
Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:02 WIB
Pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat diresmikan pada Senin (15/12/2025). [Suara.com/Michele Alessandra]
Baca 10 detik
  • Insentif Bea Masuk CBU dan PPN-DTP resmi berakhir per Desember 2025.
  • Enam merek (BYD, Vinfast, dll) wajib produksi menyesuaikan TKDN mulai 1 Januari 2026.
  • Harga mobil listrik diprediksi naik 15% tanpa stimulus fiskal pemerintah.

Suara.com - Tahun 2026 menjadi babak baru bagi pasar otomotif Indonesia, khususnya segmen kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Jika Anda berencana meminang mobil listrik tahun ini dengan harapan mendapat harga "miring" seperti tahun lalu, Anda perlu menata ulang anggaran belanja.

Pemerintah secara resmi telah menghentikan dukungan fiskal untuk mobil listrik, baik yang berstatus impor utuh (Completely Built Up/CBU) maupun rakitan lokal (Completely Knock Down/CKD).

Kebijakan ini diambil demi menjaga ketahanan APBN, namun berdampak langsung pada kocek konsumen.

Bagi Anda kaum smart budget yang mencari kendaraan operasional hemat energi, berikut adalah deretan fakta dan hitung-hitungan harga terbaru yang wajib diketahui:

1. "Pesta" Diskon Impor CBU Berakhir

Fakta pertama yang paling menohok adalah berakhirnya insentif bea masuk untuk mobil impor utuh. Sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, fasilitas ini tidak diperpanjang setelah 31 Desember 2025.

  • Dulu (2024-2025): Mobil listrik CBU mendapat Bea Masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen. Total pajak yang dibayar ke pusat hanya sekitar 12 persen.
  • Sekarang (2026): Tanpa insentif, struktur pajak kembali normal. Total beban pajak bisa melonjak hingga 77 persen (termasuk Bea Masuk 50 persen dan PPnBM 15 persen).

Artinya, mobil-mobil yang masih didatangkan utuh dari luar negeri berpotensi mengalami koreksi harga yang signifikan jika produsen membebankan biaya tersebut ke konsumen.

2. Subsidi PPN 10 Persen Resmi Dicabut

Selain bea impor, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen juga telah berakhir sesuai PMK 12/2025.

Baca Juga: Strategi Kia Manfaatkan Pabrik Hyundai demi Percepat Produksi Mobil Lokal di Indonesia

Ini adalah komponen yang paling terasa di tingkat ritel. Sebelumnya, pembeli mobil listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen hingga 2 persen saja. Mulai tahun ini, konsumen wajib membayar PPN tarif normal (12 persen).

Simulasi Kasar:

Jika harga dasar mobil adalah Rp300 juta, hilangnya diskon PPN 10 persen berarti Anda harus membayar ekstra sekitar Rp30 juta lebih mahal dibanding harga bulan lalu.

Mobil listrik di bawah 200 juta per Januari 2026 (BYD Malang)

3. Nasib 6 Merek Baru dan Janji Produksi Lokal

Meskipun insentif impor dicabut, enam produsen besar terikat "kontrak mati" dengan pemerintah melalui skema Bank Garansi. Mereka adalah:

1. BYD Auto Indonesia
2. Vinfast Automobile Indonesia
3. Geely Motor Indonesia
4. Era Industri Otomotif (Xpeng)
5. National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW)
6. Inchape Indomobil (GWM Ora)

Load More