Suara.com - Mutasi keluar motor merupakan suatu proses pemindahan kepemilikan atau tempat pendaftaran sepeda motor bekas.
Proses tersebut sangat penting untuk dilakukan, apalagi saat Anda ingin menjual kendaraan kepada orang lain di luar provinsi atau bila ingin pindah domisili ke wilayah lain.
Sebab, kendaraan juga harus didaftarkan pada domisili yang dituju untuk memastikan motor sudah benar-benar terdaftar di lokasi yang baru.
Proses transformasi kendaraan bermotor atau mutasi keluar, dilakukan bersamaan dengan balik nama. Prodes ini juga melibatkan dua lokasi Samsat yang berbeda dan Polres berdasarkan domisili pemilik kendaraan.
Dengan memahami prosedur yang tepat, maka proses mutasi motor dapat menghemat waktu dan untuk menghindari kesalahan proses mutasi.
Syarat Berkas Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus mengurusnya sendiri dengan cara melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedurnya dari awal sampai akhir. Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu disiapkan ketika proses transmisi kendaraan bermotor:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan telah ditandatangani oleh penjual dan dilengkapi dengan materai Rp 10.000 asli dan fotokopi
4. e-KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Prosedur Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Baca Juga: Mutasi Keluar Kendaraan 2026 Bayar Apa Saja? Siapkan Duit Segini
Melansir dari berbagai sumber, ini dia prosedur yang dilakukan agar proses pengurusan mutasi keluar kendaraan:
1. Datang langsung dsn menuju ke tempat Cek Fisik. Kemudian bawa hasil Cek Fisik itu (kendaraan harus dibawa untuk melakukan penggesekan nomor rangka serta nomor mesin yang telah disahkan oleh petugas yang berwenang).
2. Ambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (bisa diambil di Gudang Arsip POLRI yang tersedia di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
3. Ambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir serta isikan data sesuai dengan berkas.
4. Selanjutnya menuju Loket Progresif guna mengetahui progresif kendaraan.
5. Datang Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan pendaftaran dan pendataan.
6. Tunggu hingga proses pengambilan berkas, pengecekan berkas serta Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh petugas berwenang).
6. Kembali lagi ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
7. Lakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran bila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
8. Tunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas serta Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
9. Datang ke SAMSAT tujuan untuk melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.
Biaya Mutasi Motor
Biaya mutasi motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini adalah rincian biaya mutasi motor:
- Biaya mutasi motor = Rp 150.000,-
- Biaya penerbitan STNK baru = Rp 60.000,-
- Biaya penerbitan BPKB baru = Rp 225.000,
- Biaya penerbitan TNKB baru = Rp 60.000,-
Diketahui, jumlah biaya mutasi motor dan balik nama motor yang di tetapkan di atas sesuai asumsi bahwa proses mutasi dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Akan tetapi, jika menggunakan jasa calo atau biro, biaya mutasi dan balik nama tentu akan lebih tinggi.
Setelah mengetahui alur dan syarat mengurus mutasi keluar kendaraan, Anda mungkin tertarik untuk menjual atau mengganti kendaraan. Semoga membantu!
Berita Terkait
-
Mutasi Keluar Kendaraan 2026 Bayar Apa Saja? Siapkan Duit Segini
-
5 Motor Bekas Sensasi ala XMax tapi Harga Rasa Scoopy
-
Kawasaki Ninja Bekas Berapa Harganya? Cek Banderol Terbaru, Pajak dan Konsumsi BBM
-
5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
-
Berapa Harga Honda CBR150R CBU Thailand Generasi Pertama?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab
-
Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat
-
AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik
-
Tertipu AI Seorang Pria Kehilangan Rp 1,2 Miliar untuk Lexus Fiktif
-
Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu
-
Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU
-
Bawa Layar Canggih dan Dashcam, Potret Pesaing Kuat Honda ADV160 Punya Mesin Lebih Bertenaga
-
6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan
-
Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan
-
Mobil Listrik Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM