- Lis biru adalah penanda visual wajib bagi seluruh jenis kendaraan listrik sesuai Perpol 2021.
- Pelat putih lis biru bukan untuk diplomat, melainkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
- Kendaraan listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) menggunakan pelat warna hijau.
Suara.com - Pernahkah Anda memperhatikan kendaraan di jalan raya yang memiliki garis biru mencolok di bagian bawah pelat nomornya? Itu bukan variasi stiker sembarangan, melainkan identitas resmi bagi kendaraan listrik alias Electric Vehicle (EV) di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, Korlantas Polri telah menetapkan "lis biru" sebagai penanda visual utama era elektrifikasi. Jika dulu mobil listrik seperti Tesla edisi lama masih menggunakan pelat hitam polos, kini aturannya telah berubah total.
Agar tidak salah mengenali mana kendaraan pribadi, angkutan umum, atau kendaraan tes, berikut adalah rincian 5 jenis pelat nomor kendaraan listrik yang wajib Anda ketahui:
1. Pelat Hitam Lis Biru (Kendaraan Pribadi)
Ini adalah jenis pelat yang paling sering kita jumpai. Jika Anda membeli mobil atau motor listrik untuk penggunaan pribadi, Anda akan mendapatkan pelat dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, namun dilengkapi dengan garis biru di bagian bawahnya.
Lis biru ini menjadi pembeda utama dengan kendaraan konvensional (BBM) agar mudah diidentifikasi oleh petugas maupun pengguna jalan lain.
2. Pelat Kuning Lis Biru (Transportasi Umum)
Bagaimana dengan angkutan umum? Bus listrik atau taksi berbasis baterai yang kini mulai marak di kota besar juga memiliki penanda khusus.
Mereka tetap menggunakan warna dasar kuning (sebagai ciri angkutan umum), namun ditambah dengan lis biru. Ini menegaskan bahwa armada tersebut adalah transportasi publik yang ramah lingkungan.
Baca Juga: Toyota Urban Cruiser vs BYD Sealion 7 Performance: Harga Mirip, Mana yang Bisa Jalan Lebih Jauh?
3. Pelat Putih Lis Biru (STCK/Tes Jalan)
Banyak orang salah kaprah mengira pelat putih adalah pelat diplomatik atau pelat baru standar (putih tulisan hitam).
Khusus dalam ekosistem EV, pelat dengan warna dasar putih dan lis biru memiliki fungsi sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Pelat ini biasanya digunakan pada kendaraan listrik yang baru keluar dari dealer dan sedang dalam masa uji coba sementara sebelum pelat permanennya terbit.
4. Pelat Merah Lis Biru (Instansi Pemerintah)
Pemerintah dan BUMN sedang gencar melakukan transisi energi, salah satunya dengan mengganti kendaraan dinas menjadi tenaga listrik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Enak Buat Touring dan Irit Bahan Bakar
-
5 Mobil Keluarga Kecil dengan Harga Rp100 Jutaan, Cocok buat Keluarga Baru
-
Kawasaki ZX-25R Wajib Waspada? Penantang Baru Hadir dengan Fitur 'Sultan'
-
Sempat Laris, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Kini Hilang Pamor, Publik Tak Lagi FOMO?
-
Bagaimana Cara Menghindari Pajak Progresif Setelah Menjual Kendaraan?
-
Asosiasi Desak Pemerintah Gunakan Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas Demi Keberlanjutan Industri
-
Ofero Indonesia Targetkan Ekspansi ke Sejumlah Negara Baru pada Tahun 2026
-
Strategi Baru Kia Hadapi Dinamika Pasar Otomotif Tanah Air di IIMS 2026
-
Suzuki Siapkan Kejutan di IIMS 2026, Luncurkan Mobil Listrik Murni Pertama di Indonesia
-
4 Pilihan Motor Bekas Fungsional dengan Colokan HP, Solusi Gadget Sering Low-Batt Pas Buat Ojol