Otomotif / Mobil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:40 WIB
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp 200 Juta (Gemini)
Baca 10 detik
  • Harga LCGC termurah kini Rp 140,2 juta, mustahil dapat unit baru di bawah Rp 100 juta.
  • Regulasi pemerintah izinkan kenaikan harga menyesuaikan inflasi, teknologi transmisi, dan fitur keselamatan.
  • Kenaikan harga drastis hingga tembus Rp 200 juta membuat penjualan mobil murah anjlok.

Suara.com - Masih ingatkah Anda saat pertama kali mobil Low Cost Green Car (LCGC) diperkenalkan di Indonesia sekitar 13 tahun lalu? Kala itu, mimpi memiliki mobil baru sangat terjangkau bagi banyak keluarga muda. Dengan modal Rp76 juta hingga Rp106 juta, sebuah Daihatsu Ayla baru sudah bisa parkir di garasi rumah.

Namun, realitas hari ini sungguh berbeda. Label "mobil murah" yang melekat pada segmen LCGC kini rasanya perlu dipertanyakan ulang.

Era Mobil Baru di Bawah Rp100 Juta Telah Berakhir

Fakta di lapangan menunjukkan perubahan drastis. Saat ini, jangan harap bisa menemukan unit LCGC baru dengan harga dua digit alias di bawah Rp100 juta.

Batas psikologis harga mobil murah telah bergeser jauh.

Data terbaru mencatat, harga LCGC paling "terjangkau" saat ini sudah menyentuh angka Rp140,2 juta.

Bahkan, untuk varian tertinggi dengan fitur lengkap, harganya sudah menembus angka psikologis Rp200 juta.

Lonjakan harga yang signifikan ini disinyalir menjadi biang kerok lesunya penjualan mobil di segmen ini dalam dua tahun terakhir. Konsumen yang dulu menjadi target pasar utama, kini mulai berpikir dua kali.

Ilustrasi mobil yang sering dikira LCGC padahal tidak (Suara x Gemini)

Lampu Hijau Regulasi: Mengapa Bisa Naik Drastis?

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghindari Pajak Progresif Setelah Menjual Kendaraan?

Kenaikan ini bukan tanpa dasar hukum. Pada awal kemunculannya di 2013, Kemenperin melalui Permenperin No. 33/M-IND/PER/7/2013 memang mematok harga acuan maksimal Rp 95 juta (sebelum pajak daerah). Inilah yang membuat harga kala itu sangat bersahabat.

Akan tetapi, aturan main telah berubah. Melalui Permenperin No. 36 Tahun 2021, pemerintah merevisi batas atas harga LCGC dari Rp 95 juta menjadi Rp 135 juta.

Perlu dicatat, angka Rp 135 juta ini adalah harga penyerahan ke konsumen sebelum ditambah instrumen pajak seperti BBN dan PKB. Jadi, wajar jika harga On The Road (OTR) yang diterima konsumen melambung jauh di atas itu.

Bukan Sekadar Inflasi, Ada Harga untuk Teknologi

Selain perubahan harga acuan dasar, produsen mobil juga diberikan kelonggaran untuk menaikkan harga berdasarkan "keadaan tertentu". Apa saja yang membuat harganya kian mahal?

1. Faktor Ekonomi Makro: Inflasi, nilai tukar rupiah yang fluktuatif, serta kenaikan harga bahan baku menjadi alasan paling mendasar penyesuaian harga.
2. Transmisi Otomatis: Produsen diizinkan menaikkan harga maksimal 15% jika menyematkan teknologi transmisi otomatis yang kini makin diminati.
3. Fitur Keselamatan & Emisi: Ada tambahan kelonggaran harga hingga 10% jika pabrikan menambahkan fitur keselamatan krusial seperti airbag, sabuk pengaman canggih, peningkatan sistem pengereman, atau penyesuaian standar emisi gas buang terbaru.

Load More