Namun, gugatan harus diarahkan kepada pihak yang berwenang mengelola jalan tempat kejadian.
Artinya, bila kecelakaan terjadi di jalan nasional, gugatan ditujukan kepada pemerintah pusat. Jika terjadi di jalan provinsi, maka kepada pemerintah provinsi.
Begitu pula untuk jalan kabupaten, kota, dan desa, gugatan ditujukan kepada pemerintah daerah sesuai wilayahnya.
Sanksi Pidana Jika Jalan Rusak Menyebabkan Kecelakaan
Tidak hanya melalui jalur perdata, kelalaian penyelenggara jalan juga bisa berujung pidana. Undang-undang lalu lintas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.
Bentuk hukumannya bergantung pada akibat yang ditimbulkan:
- Jika korban mengalami luka ringan atau terjadi kerusakan kendaraan/barang, ancamannya berupa pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta
- Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta
- Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta
Selain itu, jika penyelenggara jalan tidak memasang rambu peringatan pada jalan rusak yang belum diperbaiki, tetap dapat dikenai pidana penjara hingga 6 bulan atau denda.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak ragu memperjuangkan haknya sekaligus mendorong pemerintah lebih serius menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor
-
Ada 9 Varian: Simak Perbedaan Harga dan Fitur Yamaha Aerox Biar Nggak Bingung
-
Touring Seru di Tanah Rencong Komunitas Motor Jelajahi Destinasi Ikonik Sambil Edukasi Mesin
-
Update Klasemen Moto3 Junior M Kiandra Ramadhipa Terpaut Sembilan Poin dari Puncak
-
Ada Lebih dari 10 Varian, Ini Beda Harga dan Fitur Yamaha Nmax Turbo dan Nmax 155
-
5 Motor Irit Bensin, Hemat Servis dan Anti Ngebut: Pas buat Pelajar, Orang Tua Bebas Risau
-
Kia Seltos akan Lahir Kembali? Begini Spesifikasi Calon Penantang HR-V Terbaru
-
5 Motor 125cc Paling Murah buat Pelajar: Irit Bensin, Powerful, Perawatan Nggak Nyusahin
-
Benarkah Penjualan Mobil LCGC Menurun? Begini Data 2025 vs 2026
-
Bedah Data: Mobil Terlaris Hyundai Tipe Apa? Ini yang Jadi Tulang Punggungnya