Namun, gugatan harus diarahkan kepada pihak yang berwenang mengelola jalan tempat kejadian.
Artinya, bila kecelakaan terjadi di jalan nasional, gugatan ditujukan kepada pemerintah pusat. Jika terjadi di jalan provinsi, maka kepada pemerintah provinsi.
Begitu pula untuk jalan kabupaten, kota, dan desa, gugatan ditujukan kepada pemerintah daerah sesuai wilayahnya.
Sanksi Pidana Jika Jalan Rusak Menyebabkan Kecelakaan
Tidak hanya melalui jalur perdata, kelalaian penyelenggara jalan juga bisa berujung pidana. Undang-undang lalu lintas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.
Bentuk hukumannya bergantung pada akibat yang ditimbulkan:
- Jika korban mengalami luka ringan atau terjadi kerusakan kendaraan/barang, ancamannya berupa pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta
- Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta
- Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta
Selain itu, jika penyelenggara jalan tidak memasang rambu peringatan pada jalan rusak yang belum diperbaiki, tetap dapat dikenai pidana penjara hingga 6 bulan atau denda.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak ragu memperjuangkan haknya sekaligus mendorong pemerintah lebih serius menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
VinFast VF MPV 7 Buatan Subang Resmi Mengaspal Ramaikan Segmen Mobil Listrik Keluarga
-
Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
-
Daihatsu Bagi Hadiah Motor Hingga Mobil Lewat Program Kumpul Sahabat Serentak
-
BYD Akui Pede Hadapi Gempuran Merek Mobil Listrik Baru di Indonesia
-
Desain Mirip Forza tapi Bawa Aura Suzuki, Inikah Calon Burgman yang Ditunggu-tunggu?
-
Feng Shui Ungkap Warna Mobil dan Letak Garasi Ini Bisa Bikin Suami Gampang 'Kecantol' Wanita Lain
-
Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 46 Ribu Unit dan Kuasai Segmen Mobil Murah
-
Hybrid vs PHEV: Mobil Mana yang Paling Jarang Masuk Bengkel?
-
Apa Itu Teknologi BYD DM-i? Senjata Ampuh Spektakuler yang Bisa Bikin Mobil Tempuh Ribuan Kilometer
-
Daihatsu Beri Sinyal Rocky Hybrid Bakal Dirakit di Malaysia