Otomotif / Mobil
Senin, 02 Februari 2026 | 15:27 WIB
Ilustrasi jalan berlubang (polri.go.id)

Namun, gugatan harus diarahkan kepada pihak yang berwenang mengelola jalan tempat kejadian.

Artinya, bila kecelakaan terjadi di jalan nasional, gugatan ditujukan kepada pemerintah pusat. Jika terjadi di jalan provinsi, maka kepada pemerintah provinsi.

Begitu pula untuk jalan kabupaten, kota, dan desa, gugatan ditujukan kepada pemerintah daerah sesuai wilayahnya.

Sanksi Pidana Jika Jalan Rusak Menyebabkan Kecelakaan

Tidak hanya melalui jalur perdata, kelalaian penyelenggara jalan juga bisa berujung pidana. Undang-undang lalu lintas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.

Bentuk hukumannya bergantung pada akibat yang ditimbulkan:

  • Jika korban mengalami luka ringan atau terjadi kerusakan kendaraan/barang, ancamannya berupa pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta
  • Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta
  • Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta

Selain itu, jika penyelenggara jalan tidak memasang rambu peringatan pada jalan rusak yang belum diperbaiki, tetap dapat dikenai pidana penjara hingga 6 bulan atau denda.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak ragu memperjuangkan haknya sekaligus mendorong pemerintah lebih serius menjaga kualitas infrastruktur jalan.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More