Suara.com - Jalan berlubang dan rusak masih menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah Indonesia. Dari jalan desa hingga perkotaan, kondisi infrastruktur yang kurang terawat kerap membahayakan pengguna jalan.
Ironisnya, kecelakaan akibat jalan berlubang sering dianggap sebagai risiko biasa saat berkendara. Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.
Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa tanda peringatan, situasi ini bisa masuk kategori kelalaian.
Oleh karena itu, penting diketahui bahwa kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut jika terbukti tidak menjalankan kewajibannya. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari situs Hukum Online.
Kewajiban Pemerintah terhadap Jalan Rusak
Dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan jalan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi kondisi jalan.
Jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari masing-masing sudah memiliki penanggung jawabnya. Undang-undang secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan melakukan dua hal penting, yaitu:
- Segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
- Jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Perlu diketahui juga bahwa kewenangan pengelolaan jalan dibagi berdasarkan jenis jalan. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Pemerintah Bisa Dituntut?
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
Jika pemerintah tidak menjalankan kewajibannya memperbaiki jalan atau memberi tanda peringatan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena:
- Adanya jalan rusak atau berlubang
- Tidak ada perbaikan atau rambu peringatan
- Timbul kerugian (luka, biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, dan lain-lain)
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan
Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum terjadi ketika suatu pihak melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan oleh hukum, lalu menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam kasus ini, kewajiban pemerintah adalah memperbaiki jalan atau memberi tanda bahaya. Jika kewajiban tersebut diabaikan dan masyarakat mengalami kerugian, maka unsur perbuatan melawan hukum dapat terpenuhi.
Korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi, misalnya untuk biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, hingga kerugian lain yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?
-
Ancaman Nyata BYD Paksa Toyota Ubah Strategi Distribusi Kendaraan untuk Pasar Australia
-
Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor
-
Ada 9 Varian: Simak Perbedaan Harga dan Fitur Yamaha Aerox Biar Nggak Bingung
-
Touring Seru di Tanah Rencong Komunitas Motor Jelajahi Destinasi Ikonik Sambil Edukasi Mesin
-
Update Klasemen Moto3 Junior M Kiandra Ramadhipa Terpaut Sembilan Poin dari Puncak
-
Ada Lebih dari 10 Varian, Ini Beda Harga dan Fitur Yamaha Nmax Turbo dan Nmax 155
-
5 Motor Irit Bensin, Hemat Servis dan Anti Ngebut: Pas buat Pelajar, Orang Tua Bebas Risau
-
Kia Seltos akan Lahir Kembali? Begini Spesifikasi Calon Penantang HR-V Terbaru
-
5 Motor 125cc Paling Murah buat Pelajar: Irit Bensin, Powerful, Perawatan Nggak Nyusahin