Pemerintah Daerah DIY sebenarnya sudah mengatur sedemikian rupa struktur pajak dan opsen. Caranya dengan menahan besaran pajak keseluruhan yang dibayar masyarakat.
DIY telah menetapkan tarif dasar pajak kendaraan bermotor hanya sebesar 0,9%, sesuai dengan dasar pengenaan pajak sejak 5 Januari 2025.
Selanjutnya kabupaten atau kota di Jogja menggunakan opsi 66%, berasal dari tarif pajak yang dikenakan Pemerintah DIY. Ringkasnya nilai persentasenya sebesar 0,6% dari dasar pengenaan pajak.
Sehingga, jika dilakukan perhitungan secara total. Meskipun opsen masuk dalam rincian pembayaran, jumlah pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tetap sebesar 1,5%.
Persentase masih sama seperti sebelum adanya perubahan sistem, tidak ada penambahan beban yang memberatkan wajib pajak.
Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Tengah
Tarif PKB untuk wilayah provinsi Jawa Tengah, besarannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen, sedangkan kepemilikan selanjutnya atas nama pribadi akan dikenakan tarif progresif.
- Kepemilikan kedua sebesar 1,40 %
- Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 %
- Kepemilikan keempat sebesar 2,10 %
- Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 %
Selain itu, masih dikenakan tambahan tarif berupa opsen yang penerapannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
Yang mana, besaran opsen senilai 66 persen dari tarif PKB.
Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan, justru sebaliknya malah terjadi penurunan tarif pajak.
Jadi, pajak kendaraan Provinsi Jabar tahun 2026, sama seperti tahun lalu.
"Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan," tutur Dedi dalam video di akun media sosialnya.
Besaran tarif pajak kendaraan bermotor pada Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit akan dikenakan tarif pajak progresif.
Menurut Perda No. 9 Tahun 2023 pasal 7 ayat (1), tarif PKB untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama tarifnya sebesar 1,12%.
Setelah itu, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya kena tarif pajak progresif. Seperti rincian di bawah ini:
- 1,62% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
- 2,12% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
- 2,62% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
- 3,12% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
-
Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Cara Daftar Mudik Bareng Honda, Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?
-
Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih
-
Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan
-
7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru
-
Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?
-
Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175
-
4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!
-
Xiaomi Ekspansi Bikin Mobil Jenis Baru, Usung Nama "Pengembara Langit"
-
9 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Murah Perawatan
-
Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia