- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi di Tipikor Jakarta, membantah Riza Chalid mengintervensi penyewaan terminal BBM OTM.
- Ahok menyatakan tidak pernah menerima laporan intervensi dari siapapun mengenai penyewaan terminal BBM Pertamina selama menjabat.
- Ia juga menyatakan ketidaktahuan mengenai perhitungan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun oleh jaksa penuntut umum.
Suara.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah isu yang menyebut pengusaha Riza Chalid mengintervensi proses penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan, Ahok menegaskan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, ia tidak pernah menerima laporan terkait adanya intervensi dari Riza Chalid dalam proses penyewaan terminal BBM.
“Saya tidak pernah, kenal juga enggak pernah saya Pak,” ujar Ahok menjawab pertanyaan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kerry sebelumnya menanyakan apakah pernah ada laporan kepada Ahok bahwa Riza Chalid memaksa penyewaan terminal BBM Merak miliknya. Ahok dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima informasi tersebut.
Usai persidangan, Ahok kembali menekankan bahwa dirinya tak pernah mendengar adanya intervensi tersebut. Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa seseorang dapat dengan mudah memengaruhi kebijakan di tubuh Pertamina yang menurutnya diawasi secara ketat.
“Enggak pernah lho. Itu cuma orang ngomong di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Itu kan jaganya begitu ketat,” kata Ahok.
Tak hanya soal penyewaan terminal BBM, Ahok juga menyinggung perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang disidangkan. Ia mengaku tidak memahami metode penghitungan jaksa yang menyebut angka kerugian mencapai sekitar Rp 285 triliun.
“Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun begitu. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Ahok Beri Kesaksian dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Meski demikian, Ahok menyatakan enggan berkomentar lebih jauh karena tidak memegang data perhitungan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana dilakukan secara hati-hati dan berbasis fakta hukum.
“Kerugian negara itu mesti dihitung, enggak bisa diduga. Kalau secara hukum pidana harus jelas. Biar saja pengacara dan jaksa berdebat soal itu,” katanya.
Dalam sidang yang sama, Ahok juga ditanya mengenai dugaan persoalan dalam penyewaan terminal BBM PT OTM. Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima laporan ataupun pengaduan terkait hal tersebut selama menjabat.
“Tidak ada, saya juga baru dengar OTM itu dari media,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Ahok ketika ditanya soal penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan adanya intervensi dari sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan.
“Saya juga baru bertemu di sidang ini. Belum pernah bertemu dan baru tahu nama juga dari media saja,” kata Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Beri Kesaksian dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri