- Mulai 1 Januari 2026, Jawa Barat resmi berikan diskon pajak besar untuk kendaraan pelat kuning.
- Tarif PKB angkutan umum orang turun menjadi 30 persen demi ringankan biaya operasional usaha.
- Insentif khusus ini hanya berlaku bagi kendaraan atas nama badan hukum resmi seperti PT.
Suara.com - Bagi para pengusaha transportasi, biaya operasional dan pajak seringkali menjadi beban yang menguras kantong. Namun, bagaimana jika mulai tahun 2026 ini Anda bisa menghemat jutaan rupiah hanya dari potongan pajak kendaraan?
Ya, Anda tidak salah baca! Pemerintah Provinsi Jawa Barat membawa angin segar bagi para pelaku usaha angkutan umum. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, per 1 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan super menguntungkan ini difokuskan pada kendaraan berpelat kuning. Lalu, seberapa besar potongannya dan apakah kendaraan Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan cuan dari insentif ini?
Mari kita bedah rinciannya!
Rincian Diskon Pajak yang Bikin Untung
Pemerintah daerah tidak tanggung-tanggung dalam memberikan diskon. Skema penurunannya dibagi menjadi dua kategori utama agar lebih tepat sasaran:
1. Angkutan Umum Orang (Penumpang)
Ini adalah kabar sangat melegakan bagi pengusaha angkutan penumpang. Tarif PKB yang awalnya dipatok sebesar 60 persen dari pokok pajak terutang, kini dipangkas separuhnya menjadi hanya 30 persen.
Tidak berhenti di situ, untuk proses BBNKB I (bea balik nama kendaraan baru), tarifnya juga dikenakan super ringan, yakni cuma 30 persen dari pajak terutang.
Baca Juga: Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun
2. Angkutan Umum Barang
Bagi armada pengangkut logistik dan barang yang mobilitasnya sangat tinggi, keringanan juga diberikan.
Tarif PKB yang sebelumnya dikenakan penuh alias 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari pokok pajak terutang. Sementara itu, untuk pengurusan BBNKB I, biayanya ditetapkan sebesar 60 persen.
Dengan selisih angka tersebut, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pajak kini bisa diputar kembali untuk perawatan armada atau kesejahteraan sopir. Sangat menarik, bukan?
Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat Ketatnya!
Meskipun potongannya sangat menggiurkan, perlu dicatat bahwa tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapatkan diskon ini. Agar tidak salah kaprah saat datang ke Samsat, pastikan Anda memenuhi empat syarat wajib berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Adu Irit Suzuki Fronx vs Daihatsu Rocky, Persiapan Buat Lebaran 2026
-
Tembus Miliaran Rupiah, Segini Harga 5 Mobil Sitaan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Kok Bisa Mobil Listrik BYD Tahan Ledakan Rudal di Israel? Baterai Tetap Aman
-
5 Rekomendasi Motor Listrik untuk Musim Hujan, Tangguh dan Aman
-
Duit Pajak STNK 5 Tahunan Mengalir ke Mana? Temukan Fakta di Baliknya
-
Berapa Harga Mobil Alphard Tahun 2005? Cuma Seharga LMPV, Siap Bikin Mudik Lebaran Ala Sultan
-
Terpopuler: Nasib Pertalite di Tengah Konflik AS-Israel dan Iran, Pilihan Motor Matic untuk Mudik
-
7 Mobil Keluarga 7-Seater Paling Irit BBM, Krisis Minyak Tak Bikin Keok
-
Tol Fungsional Solo-Jogja Resmi Dibuka Tanpa Tarif untuk Lebaran 2026, Cek Skema dan Fasilitasnya