Otomotif / Mobil
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:44 WIB
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mulai 1 Januari 2026, Jawa Barat resmi berikan diskon pajak besar untuk kendaraan pelat kuning. 
  • Tarif PKB angkutan umum orang turun menjadi 30 persen demi ringankan biaya operasional usaha. 
  • Insentif khusus ini hanya berlaku bagi kendaraan atas nama badan hukum resmi seperti PT. 

Suara.com - Bagi para pengusaha transportasi, biaya operasional dan pajak seringkali menjadi beban yang menguras kantong. Namun, bagaimana jika mulai tahun 2026 ini Anda bisa menghemat jutaan rupiah hanya dari potongan pajak kendaraan?

Ya, Anda tidak salah baca! Pemerintah Provinsi Jawa Barat membawa angin segar bagi para pelaku usaha angkutan umum. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, per 1 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan super menguntungkan ini difokuskan pada kendaraan berpelat kuning. Lalu, seberapa besar potongannya dan apakah kendaraan Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan cuan dari insentif ini?

Mari kita bedah rinciannya!

Rincian Diskon Pajak yang Bikin Untung

Pemerintah daerah tidak tanggung-tanggung dalam memberikan diskon. Skema penurunannya dibagi menjadi dua kategori utama agar lebih tepat sasaran:

Ilustrasi Angkot (Pexels/Connor Scott McManus)

1. Angkutan Umum Orang (Penumpang)

Ini adalah kabar sangat melegakan bagi pengusaha angkutan penumpang. Tarif PKB yang awalnya dipatok sebesar 60 persen dari pokok pajak terutang, kini dipangkas separuhnya menjadi hanya 30 persen.

Tidak berhenti di situ, untuk proses BBNKB I (bea balik nama kendaraan baru), tarifnya juga dikenakan super ringan, yakni cuma 30 persen dari pajak terutang.

Baca Juga: Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun

2. Angkutan Umum Barang

Bagi armada pengangkut logistik dan barang yang mobilitasnya sangat tinggi, keringanan juga diberikan.

Tarif PKB yang sebelumnya dikenakan penuh alias 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari pokok pajak terutang. Sementara itu, untuk pengurusan BBNKB I, biayanya ditetapkan sebesar 60 persen.

Dengan selisih angka tersebut, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pajak kini bisa diputar kembali untuk perawatan armada atau kesejahteraan sopir. Sangat menarik, bukan?

Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat Ketatnya!

Meskipun potongannya sangat menggiurkan, perlu dicatat bahwa tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapatkan diskon ini. Agar tidak salah kaprah saat datang ke Samsat, pastikan Anda memenuhi empat syarat wajib berikut ini:

Load More