Otomotif / Mobil
Selasa, 24 Maret 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi arus balik macet (freepik)
Baca 10 detik
  • Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24 Maret dan 28-29 Maret. 
  • Kemenhub menyarankan pulang pada 25-27 Maret 2026 untuk menghindari kemacetan lalu lintas parah. 
  • Pemerintah berlakukan WFA untuk ASN dan pegawai swasta selama periode rekomendasi kepulangan tersebut. 

Suara.com - Musim mudik Lebaran 2026 akan segera berakhir, sehingga masyarakat perlu mewaspadai rekayasa lalu lintas seperti contraflow saat puncak arus balik.

Tanpa perencanaan jadwal kepulangan yang tepat, Anda berisiko tinggi terjebak dalam kemacetan panjang di jalan tol maupun arteri.

Waspada Dua Gelombang Puncak Kemacetan

Momen libur usai, dan pergerakan massal menuju kota perantauan tak bisa dihindari. Menurut data kepolisian, puncak kepadatan lalu lintas diprediksi akan terbagi ke dalam dua gelombang utama.

Tahap pertama diprediksi terjadi hari ini, Selasa (24/3/2026), sementara tahap kedua akan memuncak pada akhir pekan, tepatnya tanggal 28 hingga 29 Maret 2026. Jika Anda memaksakan diri melakukan perjalanan pada tanggal-tanggal tersebut, siap-siap saja menguji kesabaran ekstra di balik kemudi.

Rekomendasi Tanggal "Emas" untuk Pulang

Untuk Anda yang akan kembali ke wilayah Jabodetabek, kunci utamanya adalah menghindari pergerakan serentak.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri sangat merekomendasikan pemudik untuk mengatur ulang jadwal kepulangan.

Agar perjalanan lebih lancar dan nyaman, pilihlah tiga tanggal "emas" berikut ini:

Baca Juga: Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Didukung Kebijakan WFA untuk ASN dan Swasta

Mungkin Anda bertanya, "Bagaimana dengan jadwal masuk kantor?" Kabar baiknya, himbauan kepulangan di pertengahan minggu ini sangat sinkron dengan kebijakan pemerintah terkait pelonggaran sistem kerja.

Pemerintah secara resmi mengizinkan penerapan Work From Anywhere (WFA) agar pekerja bisa kembali dari kampung halaman tanpa terburu-buru. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

1. Bagi ASN: Diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pasca libur Lebaran. ASN diperbolehkan WFA pada tanggal 25-27 Maret 2026.
2. Bagi Pegawai Swasta: Sejalan dengan aturan di atas, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 juga menetapkan hal serupa. Pekerja swasta diimbau bisa bekerja dari lokasi lain pada rentang waktu yang sama, yaitu 25-27 Maret 2026.

Dengan adanya payung hukum ini, para pekerja kantoran tidak perlu khawatir membolos.

Manfaatkan kelonggaran WFA ini secara bijak untuk menyicil kepulangan di tanggal 25, 26, atau 27 Maret.

Load More