Otomotif / Mobil
Jum'at, 17 April 2026 | 13:28 WIB
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung tengah menjadi perhatian publik. Kasus ini menyita perhatian karena terjadi hanya berselang enam hari setelah ia resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk periode jabatan 2026–2031.

Peristiwa itu memicu rasa penasaran masyarakat terhadap latar belakang, kekayaan, hingga gaya hidup Hery termasuk isi garasi pribadinya. Tak sedikit yang menilai, sorotan terhadap aset menjadi bagian penting dalam menilai integritas pejabat publik. Simak penjelasan berikut ini.

Isi Garasi Hery Susanto

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hery Susanto tercatat memiliki kendaraan dengan total nilai sekitar Rp595 juta. Koleksi tersebut tergolong sederhana untuk ukuran pejabat tinggi negara.

Isi garasinya meliputi:

- Motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp50 juta dengan status hasil sendiri.
- Mobil Chery jenis minibus keluaran 2025 senilai Rp545 juta dengan status hasil sendiri.

Meski tidak tergolong mewah, aset kendaraan ini tetap menjadi bahan perbincangan publik, terutama setelah status tersangka disematkan pada Hery Susanto.

Total Kekayaan Capai Rp4,1 Miliar

Jika melihat total kekayaan, Hery Susanto memiliki harta mencapai Rp4.170.588.649 (Rp4,17 miliar) berdasarkan laporan tahun 2025 yang disampaikannya di LHKPN pada 17 Maret 2026 ketika jabatannya sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman RI.

Komposisi kekayaannya terdiri dari:

Baca Juga: Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

- Tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar di wilayah Jakarta Timur dan Cirebon
- Harta bergerak lainnya Rp685,9 juta
- Kas dan setara kas Rp539,6 juta
- Kendaraan Rp595 juta

Menariknya, dalam laporan tersebut Hery tidak memiliki utang sehingga seluruh nilai tersebut merupakan kekayaan bersih.

Kronologi Penangkapan oleh Kejagung

Hery Susanto (ombudsman.go.id)

Penetapan Hery sebagai tersangka dilakukan pada 15 April 2026 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia kemudian langsung ditahan sehari setelahnya.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil penggeledahan. Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

Uang itu berkaitan dengan pengurusan persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sektor pertambangan nikel. Kasus ini sendiri berkaitan dengan tata kelola tambang nikel dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga memanfaatkan posisinya di Ombudsman untuk membantu perusahaan tersebut. Ia disebut ikut mengatur agar lembaga Ombudsman mengoreksi kebijakan pemerintah terkait perhitungan PNBP.

Load More