- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar di Jakarta.
- Hery diduga menerima uang untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan denda administratif PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.
- Penyidik sedang melacak pihak swasta pemberi dana terkait pengembangan kasus korupsi tata kelola tambang nikel tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI tengah memburu pihak swasta yang diduga memberikan fee sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Uang tersebut disinyalir sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan denda administratif yang seharusnya dibayarkan perusahaan ke negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Terkait identitas pemberi dana tersebut kekinian menurutnya dalam pelacakan tim penyidik.
"Sedang kita cari (pemberi fee)" ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Hingga kekinian, Kejagung baru menetapkan Hery sebagai tersangka dalam pusaran gratifikasi ini.
Syarief menyebut pihaknya belum menaikkan status hukum terhadap pihak perusahaan terkait karena masih dalam proses pendalaman bukti.
Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan swasta, PT TSHI, mengalami kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pihak perusahaan kemudian melobi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat Komisioner Ombudsman, untuk mencari jalan keluar.
Sebagai respons, Hery diduga menerbitkan rekomendasi khusus yang memerintahkan Kemenhut mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan beban bayar sendiri secara mandiri.
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.
Atas peran "pengamanan" kebijakan tersebut, Hery dilaporkan menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta tersebut. Intervensi ini berdampak pada pembatalan kebijakan Kemenhut yang seharusnya berlaku.
Hery kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Ketua Ombudsman tersebut telah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sementara penyidik terus melacak keberadaan oknum swasta yang menyuplai dana tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam