- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar di Jakarta.
- Hery diduga menerima uang untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan denda administratif PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.
- Penyidik sedang melacak pihak swasta pemberi dana terkait pengembangan kasus korupsi tata kelola tambang nikel tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI tengah memburu pihak swasta yang diduga memberikan fee sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Uang tersebut disinyalir sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan denda administratif yang seharusnya dibayarkan perusahaan ke negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Terkait identitas pemberi dana tersebut kekinian menurutnya dalam pelacakan tim penyidik.
"Sedang kita cari (pemberi fee)" ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Hingga kekinian, Kejagung baru menetapkan Hery sebagai tersangka dalam pusaran gratifikasi ini.
Syarief menyebut pihaknya belum menaikkan status hukum terhadap pihak perusahaan terkait karena masih dalam proses pendalaman bukti.
Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan swasta, PT TSHI, mengalami kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pihak perusahaan kemudian melobi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat Komisioner Ombudsman, untuk mencari jalan keluar.
Sebagai respons, Hery diduga menerbitkan rekomendasi khusus yang memerintahkan Kemenhut mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan beban bayar sendiri secara mandiri.
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.
Atas peran "pengamanan" kebijakan tersebut, Hery dilaporkan menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta tersebut. Intervensi ini berdampak pada pembatalan kebijakan Kemenhut yang seharusnya berlaku.
Hery kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Ketua Ombudsman tersebut telah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sementara penyidik terus melacak keberadaan oknum swasta yang menyuplai dana tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas