Otomotif / Mobil
Minggu, 19 April 2026 | 11:05 WIB
BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU

Suara.com - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Sabtu, 18 April 2026.

Kenaikan ini langsung menjadi perhatian masyarakat karena lonjakannya cukup signifikan, terutama pada jenis BBM dengan angka oktan tinggi dan bahan bakar diesel berkualitas.

Lalu, secara lengkap, apa saja BBM yang naik per 18 April 2026? Dan, seperti apa daftar harga terbarunya di SPBU? Simak ulasan berikut.

Apa Saja BBM yang Naik per 18 April 2026?

Ilustrasi BBM naik. [Suara.com/Ema Rohimah]

Berdasarkan informasi dari laman resmi MyPertamina, setidaknya ada tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Ketiga produk ini sebelumnya telah mengalami penyesuaian pada awal April 2026, namun kembali naik di pertengahan bulan.

Kenaikan paling mencolok terjadi pada Pertamax Turbo (RON 98). Jika sebelumnya dijual Rp13.100 per liter, kini harganya melonjak menjadi Rp19.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Artinya, ada kenaikan lebih dari Rp6.000 per liter, yang tentu berdampak besar bagi pengguna kendaraan premium.

Tak hanya itu, Dexlite juga mengalami lonjakan harga yang cukup drastis. Dari sebelumnya Rp14.200 per liter, kini naik menjadi Rp23.600 per liter.

Sementara itu, Pertamina Dex yang merupakan jenis solar dengan kualitas lebih tinggi juga ikut terkerek, dari Rp14.500 per liter menjadi Rp23.900 per liter.

Baca Juga: Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta

Di sisi lain, harga BBM subsidi dan beberapa BBM nonsubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Pertamax (RON 92) masih bertahan di harga Rp12.300 per liter untuk wilayah Jawa, Bali, dan sekitarnya.

Begitu juga dengan Pertalite yang tetap dijual Rp10.000 per liter serta Biosolar (solar subsidi) yang masih berada di angka Rp6.800 per liter.

Penyesuaian harga ini bukan tanpa alasan. Pertamina menyebut bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Aturan ini merupakan revisi dari Kepmen ESDM sebelumnya yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum, baik jenis bensin maupun solar yang disalurkan melalui SPBU.

Dengan kata lain, perubahan harga BBM nonsubsidi sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.

Ketika kedua faktor tersebut mengalami kenaikan, maka harga BBM di dalam negeri juga berpotensi ikut disesuaikan.

Load More