Suara.com - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Sabtu, 18 April 2026.
Kenaikan ini langsung menjadi perhatian masyarakat karena lonjakannya cukup signifikan, terutama pada jenis BBM dengan angka oktan tinggi dan bahan bakar diesel berkualitas.
Lalu, secara lengkap, apa saja BBM yang naik per 18 April 2026? Dan, seperti apa daftar harga terbarunya di SPBU? Simak ulasan berikut.
Apa Saja BBM yang Naik per 18 April 2026?
Berdasarkan informasi dari laman resmi MyPertamina, setidaknya ada tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Ketiga produk ini sebelumnya telah mengalami penyesuaian pada awal April 2026, namun kembali naik di pertengahan bulan.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada Pertamax Turbo (RON 98). Jika sebelumnya dijual Rp13.100 per liter, kini harganya melonjak menjadi Rp19.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Artinya, ada kenaikan lebih dari Rp6.000 per liter, yang tentu berdampak besar bagi pengguna kendaraan premium.
Tak hanya itu, Dexlite juga mengalami lonjakan harga yang cukup drastis. Dari sebelumnya Rp14.200 per liter, kini naik menjadi Rp23.600 per liter.
Sementara itu, Pertamina Dex yang merupakan jenis solar dengan kualitas lebih tinggi juga ikut terkerek, dari Rp14.500 per liter menjadi Rp23.900 per liter.
Baca Juga: Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta
Di sisi lain, harga BBM subsidi dan beberapa BBM nonsubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Pertamax (RON 92) masih bertahan di harga Rp12.300 per liter untuk wilayah Jawa, Bali, dan sekitarnya.
Begitu juga dengan Pertalite yang tetap dijual Rp10.000 per liter serta Biosolar (solar subsidi) yang masih berada di angka Rp6.800 per liter.
Penyesuaian harga ini bukan tanpa alasan. Pertamina menyebut bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Aturan ini merupakan revisi dari Kepmen ESDM sebelumnya yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum, baik jenis bensin maupun solar yang disalurkan melalui SPBU.
Dengan kata lain, perubahan harga BBM nonsubsidi sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.
Ketika kedua faktor tersebut mengalami kenaikan, maka harga BBM di dalam negeri juga berpotensi ikut disesuaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?