Ilustrasi mobil bekas. (Dibuat menggunakan AI)
Dokumen untuk proses mutasi kendaraan masuk berupa STNK asli, pemilik KTP baru baik asli maupun fotokopi, BPKB kendaraan asli dan fotokopi, kwitansi pembelian dari pemilik lama jika ganti kepemilikan, arsip kendaraan bermotor, fiskal antar daerah.
Sementara itu, proses balik nama atau mutasi kendaraan masuk meliputi beberapa langkah berikut ini:
- Datang ke lokasi cek fisik serta membawa hasil dari pemeriksaan fisik.
- Bawa kendaraan untuk menggesek nomor rangka maupun nomor mesin.
- Silahkan pergi menuju loket mutasi untuk memperoleh rekomendasi dari POLDA serta melakukan pembayaran PNBP.
- Mengambil formulir untuk melakukan pendaftaran di loket formulir, isi sesuai data sebenarnya.
- Menuju ke loket progresif.
- Pergi ke loket BPKB guna membayar PNBP BPKB baru pada loket bank.
- Menyerahkan BPKB asli dan fotokopi yang kemudian diproses ke BPKB baru dengan nama pemilik baru.
- Menuju ke loket pendataan mutasi masuk.
- Menunggu panggilan membayar pajak, lalu melakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditetapkan.
- Menunggu untuk pengambilan STNK, SKPD, TNKB pada loket penyerahan.
- Balik lagi ke loket BPKB untuk mengambil BPKB baru.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi
Ada beberapa item biaya yang harus Anda penuhi untuk membayar proses balik nama mobil bekas antar provinsi, estimasi tahun 2025 sampai 2026.
- Biaya mutasi keluar: Rp250.000
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Biaya plat nomor baru: Rp100.000
- Biaya BPKB baru: Rp375.000
- Bea balik nama sebesar 1% dari harga jual mobil.
- Pajak kendaraan berdasarkan nilai kendaraan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026
-
Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal
-
Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN