Otomotif / Mobil
Rabu, 22 April 2026 | 14:25 WIB
Ilustrasi mobil bekas. (Dibuat menggunakan AI)

Dokumen untuk proses mutasi kendaraan masuk berupa STNK asli, pemilik KTP baru baik asli maupun fotokopi, BPKB kendaraan asli dan fotokopi, kwitansi pembelian dari pemilik lama jika ganti kepemilikan, arsip kendaraan bermotor, fiskal antar daerah.

Sementara itu, proses balik nama atau mutasi kendaraan masuk meliputi beberapa langkah berikut ini:

  1. Datang ke lokasi cek fisik serta membawa hasil dari pemeriksaan fisik.
  2. Bawa kendaraan untuk menggesek nomor rangka maupun nomor mesin.
  3. Silahkan pergi menuju loket mutasi untuk memperoleh rekomendasi dari POLDA serta melakukan pembayaran PNBP.
  4. Mengambil formulir untuk melakukan pendaftaran di loket formulir, isi sesuai data sebenarnya.
  5. Menuju ke loket progresif.
  6. Pergi ke loket BPKB guna membayar PNBP BPKB baru pada loket bank.
  7. Menyerahkan BPKB asli dan fotokopi yang kemudian diproses ke BPKB baru dengan nama pemilik baru.
  8. Menuju ke loket pendataan mutasi masuk.
  9. Menunggu panggilan membayar pajak, lalu melakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditetapkan.
  10. Menunggu untuk pengambilan STNK, SKPD, TNKB pada loket penyerahan.
  11. Balik lagi ke loket BPKB untuk mengambil BPKB baru.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi

Ada beberapa item biaya yang harus Anda penuhi untuk membayar proses balik nama mobil bekas antar provinsi, estimasi tahun 2025 sampai 2026.

  1. Biaya mutasi keluar: Rp250.000
  2. Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
  3. Biaya plat nomor baru: Rp100.000
  4. Biaya BPKB baru: Rp375.000
  5. Bea balik nama sebesar 1% dari harga jual mobil.
  6. Pajak kendaraan berdasarkan nilai kendaraan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More