Suara.com - Pemilik mobil listrik seperti Wuling Air EV kini harus siap-siap memasuki era baru regulasi pemerintah.
Berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 per April ini menandai babak baru bagi skema perpajakan kendaraan listrik di tanah air.
Era pajak nol rupiah untuk tipe BEV kini resmi berganti. Mobil ramah lingkungan seperti Air EV mulai ditetapkan sebagai objek pajak daerah.
Meski tidak lagi gratis sepenuhnya, skema ini tetap dirancang agar tidak memberatkan para pemilik unit di masa transisi.
Besaran pajak tahunan kini dihitung berdasarkan variabel NJKB dan bobot kendaraan, dengan kewenangan tarif yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap ekosistem hijau dan kontribusi pengguna dalam pemeliharaan infrastruktur jalan.
Pemerintah tetap menyediakan ruang insentif agar beban pajak tetap kompetitif dan terjangkau.
Lantas, apakah Wuling Air EV yang kecil nan mungil pajaknya juga kecil? Mari hitung bersama pajak Wuling Air EV.
Pajak Wuling Air EV lebih mahal dari LCGC?
Baca Juga: 5 Mobil Listrik Termurah di Bawah Harga Brio RS: AC Sejukkan si Kecil, Peneduh dari Bara El Nino
Wuling Air EV kini menghadapi skema pajak baru yang menempatkan posisinya sedikit di atas segmen LCGC.
Jika mengacu pada aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, taksiran PKB untuk unit mungil ini tidak lagi nol rupiah.
Untuk varian Long Range dengan estimasi NJKB sekitar Rp185.000.000 hingga Rp210.000.000, pajak tahunannya diprediksi berada di kisaran Rp2.100.000 hingga Rp2.800.000.
Angka ini didapat dari perkalian NJKB dengan bobot koefisien 1,0 serta tarif pajak daerah sebesar 1 –1,5 persen.
Ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total kewajiban tahunan bisa menyentuh angka Rp3 jutaan.
Meskipun lebih mahal dibanding LCGC bensin yang mendapatkan insentif khusus, Air EV tetap unggul dalam efisiensi biaya energi harian.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik Termurah di Bawah Harga Brio RS: AC Sejukkan si Kecil, Peneduh dari Bara El Nino
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Kena Regulasi Baru, Segini Itung-itungan Pajak BYD Atto 1: Masih Worth It?
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
Terkini
-
Awas Bahaya Memaksa Mobil Jalan Ketika Muncul Gejala Ini saat Perjalanan Jauh
-
Suzuki Fronx Tampil Ganteng, Bawa Kamera Dashcam 4K dan Fitur ADAS Lengkap
-
Strategi Agresif Toyota Bendung Dominasi BYD dengan Luncurkan RAV4 PHEV Lebih Cepat
-
Bukan Sembarang MAXI, Skutik Premium Ini Padukan Wajah TMAX dengan Kaki-Kaki Ala Motor Trabasan
-
Siapkan Dompet! Mitsubishi Sedang Racik Pajero Versi Mini, Mobil Listrik dan Xpander Generasi Baru
-
Mending Honda HR-V, Kia Seltos atau Hyundai Creta? Begini Menurut Pakar
-
Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor