Suara.com - Pemilik mobil listrik seperti Wuling Air EV kini harus siap-siap memasuki era baru regulasi pemerintah.
Berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 per April ini menandai babak baru bagi skema perpajakan kendaraan listrik di tanah air.
Era pajak nol rupiah untuk tipe BEV kini resmi berganti. Mobil ramah lingkungan seperti Air EV mulai ditetapkan sebagai objek pajak daerah.
Meski tidak lagi gratis sepenuhnya, skema ini tetap dirancang agar tidak memberatkan para pemilik unit di masa transisi.
Besaran pajak tahunan kini dihitung berdasarkan variabel NJKB dan bobot kendaraan, dengan kewenangan tarif yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap ekosistem hijau dan kontribusi pengguna dalam pemeliharaan infrastruktur jalan.
Pemerintah tetap menyediakan ruang insentif agar beban pajak tetap kompetitif dan terjangkau.
Lantas, apakah Wuling Air EV yang kecil nan mungil pajaknya juga kecil? Mari hitung bersama pajak Wuling Air EV.
Pajak Wuling Air EV lebih mahal dari LCGC?
Baca Juga: 5 Mobil Listrik Termurah di Bawah Harga Brio RS: AC Sejukkan si Kecil, Peneduh dari Bara El Nino
Wuling Air EV kini menghadapi skema pajak baru yang menempatkan posisinya sedikit di atas segmen LCGC.
Jika mengacu pada aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, taksiran PKB untuk unit mungil ini tidak lagi nol rupiah.
Untuk varian Long Range dengan estimasi NJKB sekitar Rp185.000.000 hingga Rp210.000.000, pajak tahunannya diprediksi berada di kisaran Rp2.100.000 hingga Rp2.800.000.
Angka ini didapat dari perkalian NJKB dengan bobot koefisien 1,0 serta tarif pajak daerah sebesar 1 –1,5 persen.
Ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total kewajiban tahunan bisa menyentuh angka Rp3 jutaan.
Meskipun lebih mahal dibanding LCGC bensin yang mendapatkan insentif khusus, Air EV tetap unggul dalam efisiensi biaya energi harian.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik Termurah di Bawah Harga Brio RS: AC Sejukkan si Kecil, Peneduh dari Bara El Nino
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Kena Regulasi Baru, Segini Itung-itungan Pajak BYD Atto 1: Masih Worth It?
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun