Otomotif / Mobil
Kamis, 23 April 2026 | 13:30 WIB
lustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
Baca 10 detik
  • Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapus pembebasan otomatis pajak kendaraan listrik mulai April 2026 di seluruh Indonesia.
  • Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh menetapkan kebijakan insentif pajak kendaraan listrik di wilayahnya masing-masing.
  • Wamenperin Faisol Reza mendorong pemerintah daerah proaktif mendukung adopsi kendaraan listrik demi mempercepat transformasi energi nasional.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan regulasi terbaru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai diimplementasikan pada April 2026. Dalam aturan tersebut kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak di wilayah masing-masing. Hal ini berarti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan listrik berpotensi berbeda antar provinsi. Tanpa adanya kebijakan khusus dari daerah beban pajak mobil listrik bahkan diperkirakan bisa setara dengan kendaraan berbahan bakar bensin.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza menanggapi perubahan ini dengan mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik. Menurutnya arah kebijakan terbaru memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk mendorong percepatan adopsi transportasi ramah lingkungan di wilayahnya.

“Pemda memiliki peran penting untuk membantu Presiden supaya program transformasi energi ini bisa berjalan baik,” ujar Faisol, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Faisol menekankan bahwa peran pemerintah daerah saat ini menjadi sangat krusial dalam memastikan transformasi energi di sektor otomotif bisa tersebar merata di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mengupayakan pemerataan ekonomi melalui program hilirisasi industri yang sedang digalakkan.

“Mudah-mudahan dengan percepatan hilirisasi itu bisa membantu merata di Pemda,” kata Faisol.

Meskipun terdapat perubahan skema pajak Faisol menegaskan bahwa insentif tetap menjadi elemen penting untuk memacu pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional. Namun ia juga mengingatkan bahwa pemberian insentif tersebut harus tetap mempertimbangkan stabilitas kondisi fiskal pemerintah.

“Kita masih sangat membutuhkan insentif. Tapi tentu harus kita pertimbangkan fiskal kita,” pungkas Faisol.

Baca Juga: 5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik

Load More