- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapus pembebasan otomatis pajak kendaraan listrik mulai April 2026 di seluruh Indonesia.
- Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh menetapkan kebijakan insentif pajak kendaraan listrik di wilayahnya masing-masing.
- Wamenperin Faisol Reza mendorong pemerintah daerah proaktif mendukung adopsi kendaraan listrik demi mempercepat transformasi energi nasional.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan regulasi terbaru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai diimplementasikan pada April 2026. Dalam aturan tersebut kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak di wilayah masing-masing. Hal ini berarti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan listrik berpotensi berbeda antar provinsi. Tanpa adanya kebijakan khusus dari daerah beban pajak mobil listrik bahkan diperkirakan bisa setara dengan kendaraan berbahan bakar bensin.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza menanggapi perubahan ini dengan mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik. Menurutnya arah kebijakan terbaru memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk mendorong percepatan adopsi transportasi ramah lingkungan di wilayahnya.
“Pemda memiliki peran penting untuk membantu Presiden supaya program transformasi energi ini bisa berjalan baik,” ujar Faisol, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Faisol menekankan bahwa peran pemerintah daerah saat ini menjadi sangat krusial dalam memastikan transformasi energi di sektor otomotif bisa tersebar merata di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mengupayakan pemerataan ekonomi melalui program hilirisasi industri yang sedang digalakkan.
“Mudah-mudahan dengan percepatan hilirisasi itu bisa membantu merata di Pemda,” kata Faisol.
Meskipun terdapat perubahan skema pajak Faisol menegaskan bahwa insentif tetap menjadi elemen penting untuk memacu pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional. Namun ia juga mengingatkan bahwa pemberian insentif tersebut harus tetap mempertimbangkan stabilitas kondisi fiskal pemerintah.
“Kita masih sangat membutuhkan insentif. Tapi tentu harus kita pertimbangkan fiskal kita,” pungkas Faisol.
Baca Juga: 5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor