Suara.com - BYD Atto 1 yang sebelumnya menjadi pilihan ekonomis kini tak lagi 'kebal pajak'.
Pasalnya, mobil listrik kini tak lagi bebas dari pajak usai perubahan signifikan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik (BEV) menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) alias nol rupiah.
Namun, dalam regulasi terbaru ini, mobil listrik resmi menjadi objek pajak daerah.
Meskipun statusnya kini berbayar, pemerintah tidak serta-merta menghapus dukungan.
Besaran pajak kini ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan tetap membuka ruang untuk insentif atau pengurangan tarif.
Skema penghitungannya menggunakan variabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.
Mari hitung bersama taksiran pajak BYD Atto 1.
Hitung-hitungan pajak BYD Atto 1: Masih murah meriah?
Baca Juga: Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik seperti BYD Atto 1 kini dikenakan PKB setelah sebelumnya bebas pajak.
Taksiran pajaknya tidak lagi nol rupiah, melainkan mengikuti rumus NJKB dikalikan bobot koefisien dan tarif pajak daerah.
Untuk BYD Atto 1, yang di pasar global lebih dikenal sebagai BYD Dolphin, taksiran pajaknya tentu lebih rendah dibandingkan tipe di atasnya karena nilai jual yang lebih terjangkau.
Berdasarkan aturan 2026, jika mengacu pada estimasi NJKB sekitar Rp260.000.000 hingga Rp310.000.000, maka rinciannya sebagai berikut.
- PKB Dasar: Estimasi Rp2.700.000 hingga Rp3.500.000 per tahun (asumsi tarif 1%–1,5% dikalikan bobot koefisien).
- SWDKLLJ: Tetap di angka Rp143.000.
- Total Bayar: Taksiran kewajiban tahunan berkisar Rp2,9 juta hingga Rp3,7 juta.
Perhitungan ini bersifat estimasi kasar karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif pajak progresif dan besaran insentif yang berbeda-beda.
Dibandingkan mobil bensin sekelasnya, angka ini masih memberikan penghematan biaya operasional yang cukup terasa.
Berita Terkait
-
Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target
-
Sertifikasi IKD Sudah di Tangan, Pabrik BYD Tinggal Menunggu Waktu Lakukan Produksi Massal
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional
-
Spesifikasi Wuling Eksion 2026 Lengkap dengan Harga, SUV Hybrid EV 7 Seater Cocok Buat Keluarga
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target
-
Sertifikasi IKD Sudah di Tangan, Pabrik BYD Tinggal Menunggu Waktu Lakukan Produksi Massal
-
Spesifikasi Wuling Eksion 2026 Lengkap dengan Harga, SUV Hybrid EV 7 Seater Cocok Buat Keluarga
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional
-
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
-
Suzuki Ekspansi Dealer Motor Baru di Lima Kota Besar Indonesia
-
Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
-
Siap Meluncur 1 Juli 2026, Berapa Harga BBM Baru B50?
-
Nostalgia 5 Motor Lawas yang Keren di Eranya: Pusing Rawatnya, Susah Jualnya