- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak bagi seluruh kendaraan listrik di Indonesia.
- Mulai April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor oleh pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah kini berwenang menentukan besaran insentif atau potongan pajak bagi pemilik motor listrik di wilayahnya masing-masing.
Suara.com - Bagi pemilik kendaraan listrik, istilah "bebas pajak" mungkin sudah tidak asing lagi selama setahun terakhir. Namun, memasuki April 2026 pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pajak kendaraan listrik. Lantas apakah motor listrik juga kena pajak sekarang?
Perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 membawa pembaruan signifikan terkait dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan tersebut.
Sebelum adanya Permendagri 11/2026, aturan yang berlaku adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan lama tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk motor listrik dan kendaraan konversi bahan bakar fosil ke listrik, secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Artinya, pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Namun, per 1 April 2026, status tersebut mengalami pergeseran melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.
Apa Saja yang Dikecualikan dari Objek PKB?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB saat ini meliputi:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
- Kendaraan bermotor energi terbarukan (dengan ketentuan spesifik).
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Dengan adanya aturan baru ini, kendaraan listrik kini memiliki status pajak yang lebih dinamis.
Apakah Motor Listrik Langsung Kena Pajak?
Baca Juga: Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
Penting untuk dipahami bahwa meskipun tidak lagi secara otomatis dikecualikan, motor listrik tidak serta-merta dikenakan pajak penuh.
Melalui Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi kendaraan listrik (baik unit baru maupun yang diproduksi sebelum 2026) untuk tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Artinya, pemberlakuan pajak bagi motor listrik kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan seberapa besar insentif atau potongan pajak yang diberikan kepada pemilik motor listrik di wilayahnya.
Perlu dicatat bahwa kewajiban membayar SWDKLLJ Jasa Raharja tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh insentif PKB.
Bagi pemilik atau calon pembeli motor listrik, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memeriksa kebijakan pajak daerah setempat terkait kendaraan listrik, karena setiap provinsi mungkin menerapkan aturan yang berbeda mengenai besaran insentif.
Cek di Samsat terdekat. Lakukan pengecekan status kendaraan Anda melalui layanan Samsat setempat untuk mengetahui apakah di wilayah Anda kebijakan insentif masih memberikan pembebasan pajak (PKB Rp0) atau sudah mulai dikenakan tarif dengan pengurangan.
Meskipun aturan ini sudah diteken per April 2026, pemerintah daerah saat ini masih dalam tahap penyesuaian teknis implementasi di lapangan. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari dinas pendapatan daerah setempat agar tidak ketinggalan update mengenai kewajiban pajak kendaraan Anda.
Berita Terkait
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor