Otomotif / Mobil
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB
PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) diduga telah menggunakan jasa mata elang atau matel, yang melakukan penagihan kredit ke konsumen menggunakan kekerasan. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • OJK memanggil PT TAFS untuk klarifikasi terkait dugaan penagihan kredit menggunakan jasa  matel di Serang.
  • OJK mewajibkan PT TAFS mengevaluasi seluruh proses penagihan agar sesuai aturan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
  • Pihak TAFS terancam menerima sanksi administratif jika ditemukan bukti pelanggaran dalam proses penagihan pihak ketiga tersebut.

Suara.com - PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) diduga telah menggunakan jasa mata elang atau matel, yang melakukan penagihan kredit ke konsumen menggunakan kekerasan. Atas dugaan ini TAFS kini dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna dimintai klarifikasi.

Seperti diutarakan oleh Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, diduga TAFS menggunakan jasa matel dalam penagihan di Kota Serang, Banten. OJK mengatakan akan memberikan sanksi jika dalam penelusuran ditemukan bukti-bukti terjadinya pelanggaran.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ujar Agus.

Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, yakni:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  • Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.
  • Melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
  • Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga.
  • Melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
  • Menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.

Dalam kesempatan ini, Agus memastikan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS.

"Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

"PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen," ujar Agus.

Pihaknya mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.

Baca Juga: Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

"Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen," ujar Agus.

Selain itu, konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.

"Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku," ujar Agus.

Dengan demikian, Agus mengatakan bahwa masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan, serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Load More