- Pengendara dilarang memasuki marka Yellow Box Junction di persimpangan saat jalur di depan masih padat demi mencegah kemacetan.
- Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem kamera ETLE akan memantau serta menindak tegas pelanggar yang terjebak di kotak kuning.
- Pelanggar marka jalan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.
Suara.com - Pengendara di kota-kota besar sering kali langsung memacu kendaraan saat lampu lalu lintas berubah hijau. Padahal terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan kendaraan tetap berhenti meskipun lampu sudah berwarna hijau guna menghindari kemacetan parah di persimpangan.
Salah satu aturan yang wajib dipahami adalah keberadaan marka Yellow Box Junction atau YBJ. Marka berbentuk kotak kuning ini berfungsi menjaga area persimpangan tetap kosong agar arus kendaraan dari berbagai arah tidak saling mengunci.
Melansir informasi dari Korlantas Polri, pengendara dilarang memasuki area kotak kuning tersebut apabila kondisi jalan di depannya masih penuh atau belum tersedia ruang yang cukup. Hal ini sering menjadi penyebab utama kesemrawutan di persimpangan jalan kota - kota besar.
Jika kendaraan di depan masih mengantre dan tidak menyisakan ruang untuk melintas, pengemudi sebaiknya tetap menunggu di belakang garis hingga jalur benar-benar terbuka. Langkah ini sangat penting untuk mencegah kendaraan terjebak di tengah persimpangan yang dapat memicu kemacetan lebih luas dari berbagai arah.
Saat ini sejumlah titik persimpangan sudah dipantau secara ketat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Kamera pengawas akan merekam pelanggar yang nekat menerobos marka tersebut meski kondisi jalan sedang padat.
Aturan mengenai kewajiban mematuhi marka jalan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014. Sanksi bagi pelanggar tidak main-main karena dapat dijerat Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. Kepatuhan terhadap marka kotak kuning bukan sekadar upaya menghindari tilang elektronik, melainkan kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di area perkotaan yang padat. Pengendara diminta lebih bijak dalam melihat situasi jalan sebelum memutuskan untuk melaju di persimpangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi