Otomotif / Mobil
Selasa, 09 Juni 2026 | 20:40 WIB
Yellow box junction di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/2).
Baca 10 detik
  • Pengendara dilarang memasuki marka Yellow Box Junction di persimpangan saat jalur di depan masih padat demi mencegah kemacetan.
  • Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem kamera ETLE akan memantau serta menindak tegas pelanggar yang terjebak di kotak kuning.
  • Pelanggar marka jalan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Suara.com - Pengendara di kota-kota besar sering kali langsung memacu kendaraan saat lampu lalu lintas berubah hijau. Padahal terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan kendaraan tetap berhenti meskipun lampu sudah berwarna hijau guna menghindari kemacetan parah di persimpangan.

Salah satu aturan yang wajib dipahami adalah keberadaan marka Yellow Box Junction atau YBJ. Marka berbentuk kotak kuning ini berfungsi menjaga area persimpangan tetap kosong agar arus kendaraan dari berbagai arah tidak saling mengunci.

Melansir informasi dari Korlantas Polri, pengendara dilarang memasuki area kotak kuning tersebut apabila kondisi jalan di depannya masih penuh atau belum tersedia ruang yang cukup. Hal ini sering menjadi penyebab utama kesemrawutan di persimpangan jalan kota - kota besar.

Jika kendaraan di depan masih mengantre dan tidak menyisakan ruang untuk melintas, pengemudi sebaiknya tetap menunggu di belakang garis hingga jalur benar-benar terbuka. Langkah ini sangat penting untuk mencegah kendaraan terjebak di tengah persimpangan yang dapat memicu kemacetan lebih luas dari berbagai arah.

Saat ini sejumlah titik persimpangan sudah dipantau secara ketat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Kamera pengawas akan merekam pelanggar yang nekat menerobos marka tersebut meski kondisi jalan sedang padat.

Aturan mengenai kewajiban mematuhi marka jalan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014. Sanksi bagi pelanggar tidak main-main karena dapat dijerat Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ.

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. Kepatuhan terhadap marka kotak kuning bukan sekadar upaya menghindari tilang elektronik, melainkan kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di area perkotaan yang padat. Pengendara diminta lebih bijak dalam melihat situasi jalan sebelum memutuskan untuk melaju di persimpangan.

Load More