SUARA PEKANBARU - Mungkin kita seringkali mendengar kata syubhat. Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan atau barang syubhat.
Syubhat menurut Buya Yahya yakni sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal, maka dengan ketidakpastian itu diperbolehkan untuk mengambil.
"Karena tidak pasti haram, maka boleh saja kalau kita ambil," kata Buya Yahya, dikutip pekanbaru.suara.com, Kamis (6/4/2023).
Namun, kata Buya Yahya, sebaiknya menghindari dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram.
"Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan, yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut," kata Buya Yahya.
Mengapa demikian, Buya Yahya menjelaskan, sebab penentuan halal, haram, dan syubhat harus melalui lidah ulama.
"Bukan sekadar kita kira-kira," katanya.
Hukum Barang Temuan:
1. Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang itu menjadi halal dimanfaatkan, jika sudah mengumumkannya di tempat ditemukannya barang tersebut antara sekali sampai tiga kali.
Baca Juga: 5 Musisi Punk Ini Punya Gelar Akademis Keren, dari Dosen sampai Tukang Insinyur!
"Artinya, jika sudah diumumkan di saat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan," kata Buya Yahya.
2. Jika barang itu berharga, yakni barang sekiranya dinilai banyak orang pemiliknya pasti tengah mencarinya.
"Maka barang itu baru boleh dimanfaatkan, dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan berikut;
- Setiap hari di Minggu pertama
- Seminggu sekali di bulan pertama
- Setiap bulan hingga genap satu tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini
-
5 Parfum Lokal Wangi Tahan Lama di Alfamart, Harga Murah Meriah
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Tips Mudik Lebaran 2026: Cara Praktis Persiapan dan Tren Belanja Online Jelang Idulfitri
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Samsung Siapkan Galaxy Z TriFold 2 dan Z Slide : HP Lipat Lebih Tipis Segera Hadir!
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Dilema Mudik Lebaran: Siapa yang Jaga Orang Tua Rentan Saat Semua Keluarga Pulang Kampung?
-
5 HP Kamera Jernih Rp1 Jutaan untuk Foto-Foto Lebaran Makin Estetik