/
Sabtu, 08 April 2023 | 07:46 WIB
Ilustasi Bawaslu vs KPU. Bawaslu Pekanbaru menuding KPU Pekanbaru melakukan pembohongan publik atas selesainya Coklit 100 persen. (suara.com)

SUARA PEKANBARU - Begini duduk perkara Bawaslu kecam KPU Pekanbaru, benarkah gara-gara pembohongan publik tentang proses coklit? Di Pekanbaru sedang hangat dalam proses coklit yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pekanbaru bahkan menuding jika KPU diduga melakukan pembohongan publik. 

Dikutip dari Antara News pada Sabtu (8/4/2023), Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan KPU setempat diduga telah melakukan pembohongan publik.

Dia tegas menyatakan hasil yang  diumumkan tentang proses pencocokan dan penelitian (coklit) persiapan Pemilu 2024 tuntas 100 persen di wilayah setempat adalah sebuah kebohongan.

Indra Khalid Nasution menyebut jika coklit di Pekanbaru cenderung dipaksakan dengan disebut selesai 100 persen.

"Di lapangan kami menemukan presentasi coklit yang cenderung dipaksakan (diduga oleh KPU) untuk selesai 100 persen di akhir batas Coklit," katanya pada Kamis (6/4/2023). 

Ditemukan jika Pantarlih belum melakukan tugasnya di tengah masyarakat Pekanbaru.

"Padahal masih ada Pantarlih belum melaksanakan Coklit ke rumah warga," kata Indra Khalid Nasution.

Atas temuan itu, Indra Khalid Nasution dan lebanganya langsung melakukan kritik keras pada KPU Pekanbaru saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), Rabu (5/4) kemarin.

Baca Juga: Saat Dibilang Mirip Kiky Saputri, Adul Beri Jawaban Menohok

Dampak dari itu, Bawaslu Pekanbaru menyoroti penghargaan atas prestasi KPU Kota Pekanbaru yang mengklaim telah menyelesaikan Coklit 100 persen. 

Padahal dalam pemantauan dan pengawasan Bawaslu atas tugas KPU dalam melakukan Coklit belum diselesaikan semua oleh Pantarlih.

Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih. 

Untuk menjalankan tugas tersebut secara maksimal maka kata dia Coklit harus dilakukan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Dampak dari itu, Indra Khalid menuding jika KPU Kota Pekanbaru melakukan kebohongan publik.

KPU yang menyampaikan informasi coklit yang telah selesai 100 persen di tingkat Kota Pekanbaru adalah tidak benar.

"Hal ini dikhawatirkan menyebabkan kebingungan informasi di tengah masyarakat, terutama yang belum dicoklit," katanya.

Kata dia, Bawaslu Pekanbaru menemukan banyaknya perubahan hasil pleno kecamatan ketika pleno di tingkat kota. KPU beralasan data Data Pemilih Sementara (DPS) yang dipakai adalah data dari Sidalih.

Kritikan tersebut didasari oleh penyampaian hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tidak berdasarkan hasil pleno dari tingkat PPS dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Melainkan hasil rekapitulasi dari Sidalih. Hal ini mengakibatkan tidak sesuainya data pleno di berita acara PPK dengan yang diplenokan di tingkat kota.

"Ini menurut saya bukan Rapat Pleno penetapan DPHP, melainkan Rapat Pengumuman hasil Sidalih," tegas dia.

Senada dengan Indra, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub mengatakan, terkait data hasil pleno yang tidak menampilkan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), KPU harus memberikan penjelasan.

"Kami harus mendapat penjelasan KPU terkait jumlah Pemilih yang di TMS kan ini, berapa jumlahnya dan alasan TMS-nya," kata Yasrif.

Yasrif juga meminta KPU Kota Pekanbaru memperlihatkan tampilan aplikasi Sidalih kepada hadirin peserta rapat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Rizqi Abadi mengatakan, Bawaslu juga mempertanyakan banyaknya selisih angka pemilih aktif ketika diturunkan ke rumus Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) awal ditambah Pemilih Baru dikurangi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Di dalam pleno itu, Bawaslu juga meminta KPU menguraikan Pemilih TMS berdasarkan 8 Kategori. Kata Rizqi, KPU harus menjelaskan Pemilih TMS tersebut disebabkan apa saja, karena ada jumlah pemilih TMS yang cukup besar sebanyak 110.000.

"Publik harus tahu kenapa banyak sekali Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, jangan sampai ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya," kata Rizqi.

"Masih ada pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar di Daftar Pemilih salah satunya Pimpinan Bawaslu Riau Pak Hasan," kata Rizqi.

Permasalahan lain yang juga menjadi Catatan Bawaslu Kota Pekanbaru ialah terkait wilayah pemekaran kelurahan dan kecamatan dimana masyarakat belum merubah administrasi kependudukan nya sehingga masih terdaftar di kelurahan/kecamatan awal. Contohnya terdapat 400 pemilih di Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya masih terdaftar sebagai Pemilih di Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki

Berdasarkan pleno DPHP tingkat kota, jumlah pemilih aktif untuk Kota Pekanbaru mencapai 769.479. Sedangkan jumlah pemilih yang dinyatakan TMS mencapai 110.308. (Antara)

Load More