/
Senin, 10 April 2023 | 09:29 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait dengan hukum menikahi saudara tiri apakah boleh atau tidak? (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

SUARA PEKANBARU- Pernikahan adalah hal yang dianjurkan dalam agama Islam khususnya sebagai menyempurnakan ibadah, dan menghindari zinah.

Menikah dianjurkan bagi yang mampu untuk melakukan hal itu. Dalam Islam hukum menikah bisa dilihat berdasarkan niat dari calon pengantin, yang terbagi dalam lima macam hukum nikah.

Yaitu sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).

Wajib menikah artinya kalau pernikahan adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang sudah mampu, memberi nafkah. Seperti mahar, sandang, pangan dan papan. Termasuk untuk menyalurkan hasrat seksual, yang khawatir jadi sebuah perzinahan.

Sementara untuk Sunnah, menikah diperuntukan bagiorang yang memiliki kemampuan untuk untuk menikah, dan berkeinginan menyalurkan hasrat seksualnya. Hanya tidak sampai pada tahap khawatir bisa terjerumus dalam kemaksiatan.

Ada hukum yang lebih baik ditinggalkan. Berlaku bagi mereka yang memiliki keinginan untuk menyalurkan gairah seksual mereka saja, tapi tidak memiliki kemampuan untuk membeirkan nafkah kehidupan.

Sehingga sangat dianjurkan untuk ditunda pernikahan, hingga mampu.

Kemudian ada hukum menikah yang makruh. Berlaku untuk orang yang memang tidak menginginkan untuk menikah. Alasannya mungkin saja karena sidat dan wataknya atau karena sebuah penyakit. Apabila hal itu dipaksakan, maka dikhawatirkan tidak bisa melakukan hak dan kewajiban dalam sebuah pernikahan.

Kelima adalah hukum menikah yang Haram. Pernikahan dilakukan untuk tujuan menyakiti ataupun memiliki maksud lainnya, yang dianggap melanggar agama.

Baca Juga: Jawaban Habib Jafar saat Bingung Ditanya Nabi Adam Punya Pusar di Perut atau Tidak, Emang Punya?

Muncul pertanyaan apakah saudara tiri bisa dinikahi atau tidak? Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebiah ceramahnya.

Terkait dengan soal hukum bisa atau tidak nikah dengan saudara tiri memang belum banyak diketahui. Sehingga perlu diketahui oleh umat muslim khususnya, terkait dengan hukum menikahi suadara tiri.

Buya Yahya mengatakan, soal hukum menikahi saudara tiri dalam agama Islam.

Dikatakan oleh Buya Yahya,; jika saudara tiri dibolehkan untuk dinikahi. Hal ini karena saudara tiri bukan termasuk dalam mahramnya.

"Nikah itu yang boleh menikah itu asalkan bukan mahram. Janda sama duda bukan mahram, jadi boleh menikah. anaknya janda sama anaknya duda, orang lain jadi boleh menikah," terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan secara tegas, asalkan anak dari janda adalah anak dari pasangan sebelumnya dan begitupun sebaliknya. Maka untuk menikahi saudara tiri yang bukan mahramnya, diperbolehkan. (*)

Load More