SUARA PEKANBARU- Pernikahan adalah hal yang dianjurkan dalam agama Islam khususnya sebagai menyempurnakan ibadah, dan menghindari zinah.
Menikah dianjurkan bagi yang mampu untuk melakukan hal itu. Dalam Islam hukum menikah bisa dilihat berdasarkan niat dari calon pengantin, yang terbagi dalam lima macam hukum nikah.
Yaitu sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).
Wajib menikah artinya kalau pernikahan adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang sudah mampu, memberi nafkah. Seperti mahar, sandang, pangan dan papan. Termasuk untuk menyalurkan hasrat seksual, yang khawatir jadi sebuah perzinahan.
Sementara untuk Sunnah, menikah diperuntukan bagiorang yang memiliki kemampuan untuk untuk menikah, dan berkeinginan menyalurkan hasrat seksualnya. Hanya tidak sampai pada tahap khawatir bisa terjerumus dalam kemaksiatan.
Ada hukum yang lebih baik ditinggalkan. Berlaku bagi mereka yang memiliki keinginan untuk menyalurkan gairah seksual mereka saja, tapi tidak memiliki kemampuan untuk membeirkan nafkah kehidupan.
Sehingga sangat dianjurkan untuk ditunda pernikahan, hingga mampu.
Kemudian ada hukum menikah yang makruh. Berlaku untuk orang yang memang tidak menginginkan untuk menikah. Alasannya mungkin saja karena sidat dan wataknya atau karena sebuah penyakit. Apabila hal itu dipaksakan, maka dikhawatirkan tidak bisa melakukan hak dan kewajiban dalam sebuah pernikahan.
Kelima adalah hukum menikah yang Haram. Pernikahan dilakukan untuk tujuan menyakiti ataupun memiliki maksud lainnya, yang dianggap melanggar agama.
Baca Juga: Jawaban Habib Jafar saat Bingung Ditanya Nabi Adam Punya Pusar di Perut atau Tidak, Emang Punya?
Muncul pertanyaan apakah saudara tiri bisa dinikahi atau tidak? Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebiah ceramahnya.
Terkait dengan soal hukum bisa atau tidak nikah dengan saudara tiri memang belum banyak diketahui. Sehingga perlu diketahui oleh umat muslim khususnya, terkait dengan hukum menikahi suadara tiri.
Buya Yahya mengatakan, soal hukum menikahi saudara tiri dalam agama Islam.
Dikatakan oleh Buya Yahya,; jika saudara tiri dibolehkan untuk dinikahi. Hal ini karena saudara tiri bukan termasuk dalam mahramnya.
"Nikah itu yang boleh menikah itu asalkan bukan mahram. Janda sama duda bukan mahram, jadi boleh menikah. anaknya janda sama anaknya duda, orang lain jadi boleh menikah," terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan secara tegas, asalkan anak dari janda adalah anak dari pasangan sebelumnya dan begitupun sebaliknya. Maka untuk menikahi saudara tiri yang bukan mahramnya, diperbolehkan. (*)
Berita Terkait
-
Bolehkah Saat Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri Tidak Puasa, Buya Yahya Sebut Semua Orang Bepergian dengan Ketentuannya
-
Wanita Lagi Haid Tahukah Cara Supaya Bisa Tetap Dapat Malam Lailatul Qadar? Ini Tips Buya Yahya, Sangat Simpel
-
Hukum Istri Melayani Suami pada Siang Hari di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Hukuman Mengerikan di Akhirat
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai