SUARA PEKANBARU- Ada yang bilang kalau membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang adalah bid’ah. Namun kabar tersebut diluruskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang, bukanlah sesuatu yang bid'ah. Kata dia, kalau menggunakan uang bid'ah, maka memakai beras untuk zakat fitrah pun bid'ah, karena hal itu tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Setiap umat Islam akan melakukan zakat fitrah di penghujung bulan Ramadan 1444 Hijriyah, usai melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Umat muslim turut diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, sebagai salah satu penyempurna ibadah di bulan Ramadan.
Ustadz Abdul Somad mengatakan satu hadits Rasulullah SAW, menjelaskan tentang saling berbagi di Hari Raya Idul Fitri yang menujukkan anjuran zakat fitrah.
"Hadits itu berbunyi 'Cukup kebutuhan mereka hari ini (Idul Fitri)' jangan sampai mereka saudara sesama muslim di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal masih minta-minta," sebut Ustadz Abdul Somad dilansir dari Youtube HistoryMuslim, Rabu (19/4/2023).
Kalau menurut Mazhab Hanafi, dengan mencukupi kebutuhan umat Islam maka tercukupi pula dengan uang. Maka dari itu mengapa boleh menggunakan uang.
Untuk Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali dikatakan kalau bayar zakat fitrah mesti dengan makanan pokok.
"Kalau di suatu kampung makan sagu atau jagung, maka zakat fitrahnya dengan sagu atau jagung," terang ustadz kondang asa Kota Pekanbaru yang akrab disapa UAS.
Ustadz Abdul Somad pun mengatakan, kalau ada yang bilang bayar zakat fitrah pakai uang bid'ah, karena tak dicontohkan Nabi SAW maka berzakat fitrah menggunakan beras pun bid'ah. Karena hal itu tak dicontohkan Nabi Muhammad SAW juga.
Karena membayar zakat fitrah menggunakan makanan pokok adalah berdasarkan ijtihat ulama, dan sama halnya dengan menggunakan uang.
"Mengapa ijtihaj dengan beras dikatakan sunnah sedangkan uang dikatakan bid'ah? Ulama dan pengikut Mazhab satu sama lain, saling menghormati perbedaan pendapat. Maka hendaknya orang-orang saat ini juga demikian, tidak memperkeruh perbedaan," terang UAS.
Zaman dulu kata Ustadz Abdul Somad ada yang namanya barter, dan itu berlaku dalam masyarakat. Jadi kalau ada yang punya gandum maka dibarter dengan lauk atau hal lainnya. Barter juga berlaku antara makanan dengan dinar atau dirham.
Pada zaman sekarang, tidak ada lagi yang namanya barter. Jadi apabila umat Islam fakir miskin yang memiliki banyak beras, tidak bisa dibarter dengan barang lain. Tapi dijual untuk mendapatkan uang.
"Uang hasil jual beras digunakan untuk membeli ayam, ikan, itulah alasan sebagian ulama menyatakan zakat fitrah boleh dengan uang," jelas Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad memberikan contoh, membayar zakat fitrah dengan memilih kualitas beras paling baik dengan nilai tiga kilogram. Kemudian dimasukkan ke dalam plastik lalu diberikan kepada fakir miskin.
Kalau saja ada orang yang ingin menunaikan zakat fitrah pakai uang, maka bisa mengikuti takaran berdasarkan Mazhab Hanafi, sekitar tiga kilogram lebih makanan pokok yang dikonversikan ke uang. Kalau pakai beras maka ikut dengan takaran Mazhab Syafi'i dengan itungan 2,7 kilogram. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026