SUARA PEKANBARU - Kabar mengejutkan dari salah satu sinetron RCTI yakni Jangan Bercerai Bunda dapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tidak hanya Jangan Bercerai Bunda saja, ternyata terdapat enam program TV lainnya yang juga ditegur secara tertulis oleh KPI.
Diantaranya Sinema Horor Spesial: Sabrina di ANTV, Kabar Petang di TV One, Kabar Siang di TV One, Apa Kabar Indonesia Malam di TV One, Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One, dan Kabar Mudik di TV One.
Teguran terhadap sinetron Jangan Bercerai Bunda menjadikan salah satu program RCTI yang dapat peringatan didapatkan Suara Pekanbaru dari kanal resmi KPI pada Senin (29/5/2023).
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso merangkap keputusan hasil dari rapat pleno sanksi dari KPI.
Terhitung hasil dari verifikasi, rangkaian analisa dan dinilai dari landasan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002.
"Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI," ungkap Tulus Santoso.
Ternyata teguran yang didapat Jangan Bercerai Bunda akibat tayangan pada Selasa (2/5/2023) dengan klarifikasi R-BO menampilkan beberapa adegan bullying.
Bullying terjadi kedapatan di lingkungan sekolah yang dinilai tidak etis. Apalagi adegannya membuat jebakan di atas pintu memakai tepung.
Baca Juga: MLDSPOT Punya 2 Panggung Unik di Java Jazz Festival 2023
Selain itu, bagian siswa yang sengaja mendorong temannya di sekolah sampai dibuat tidak berdaya di lantai yang disambut dengan injakan tangan memakai kaki.
Bahkan siswa yang mendorongnya itu sampai melakukan penyekapan dan mengikat tangan temannya yang menjadi korban di gudang. Tentu beberapa adegan tersebut dinilai tidak etis.
Hal ini sudah masuk ke dalam tindakan pelecehan membuat program RCTI itu sudah melanggar lima pasal. Mengandung merendahkan lembaga pendidikan dianggap lebih parah.
Seharusnya tema Jangan Bercerai Bunda yang lebih mengarah ke lingkungan sekolah tidak menampilkan adegan tersebut karena tidak sesuai dengan usia penonton.
Apalagi kehebohan sebelumnya didapatkan oleh Fandy Christian yang menuai hujatan publik lantaran terlalu mendalami perannya bisa jadi faktor pemicunya.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Natasha Rizki Dilarang Desta Syuting Sinetron Usai Menikah, Netizen Terharu Soal Pengorbanan Karier
-
Amanda Manopo Rogoh Kocek Rp 100 Juta Untuk Perawatan Kecantikan, Hasilnya Panen Komentar
-
Digosipkan Selingkuh dengan Lawan Main, Fandy Christian Dihujat Gegara Posting Cuplikan Sinetron Jangan Bercerai Bunda
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung