/
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 18:07 WIB
Tiktokers bernama Dini Sera Afrianti tewas dianiaya pacarnya yang diduga merupakan anak anggota DPR. (TikTok/bebyandine)

SUARA PEKANBARU  - Gregorius Ronald Tannur (GR) mendadak kesetanan dengan berubah menjadi mesin pembunuh. Dugaan itu menguat setelah kabar beredar luat jikaGregorius Ronald Tannur diduga menghabisi kekasihnya sendiri DSA (29) secara sadis. 

Sosok Gregorius Ronald Tannur secara cepat terbongkar. Dia adalah anak dari anggota Fraksi PKB DPR RI, Edward Tannur.

Tentang Gregorius Ronald Tannur yang meruapakan anak dari Edward Tannur telah dibenarkan Ketua Fraksi PKB di DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

Lantas bagaimana Gregorius Ronald Tannur  tega menghabisi DSA gadis cantik yang tak lain kekasih hati sang tersangka.

Jalan-jalan malam

Kapolrestabes Surabaya Kombes, Pasma Royce menjelaskan tentang kronologi penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (GR) terhadap kekasihnya DSA (29) hingga meninggal dunia.

Gregorius Ronald Tannur  disebutnya adalah anak dewan terhormat dari NTB. Sebelum kejadian, Gregorius Ronald Tannur mengajak korban makan malam di G-Walk Surabaya, Selasa, 3 Oktober 2023 malam.

Keduanya merajut asmara sejak lima bulan lalu, atau sekitar bulan Mei. "Korban DSA dan GR (Gregorius Ronald Tannur ), mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei kurang lebih 5 bulan, sedang makan di daerah G-Walk," kata Pasma, saat konferensi pers di markasnya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Ke tempat hiburan malam

Baca Juga: Perawatan Wajah Cantik Cuma 30 Menit, Eyeshadow Ini Sangat Disarankan, Lip Balm Lokal Bikin Seksi

Setelah itu Gregorius Ronald Tannur  kabarnya diundang temannya pergi ke tempat hiburan malam Blackhall KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo. 

Kemudian pada Pukul 21.32 WIB, Gregorius Ronald Tannur bersama kekasihnya tiba di lokasi.

"Pada sekira pukul 21.32 WIB, korban DSA dan GR (Gregorius Ronald Tannur ) datang ke tempat karaoke di room 7 dan bergabung dengan lima rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ucapnya.

Dipukul botol miras

Dari sana, kemudian terjadi cekcok antara keduanya sekitar Rabu, sekira pukul 00.10, Rabu (4/10) dini hari. 

"Korban DSA dan GR (Gregorius Ronald Tannur) mengalami cekcok atau pertengkaran di dalam lift. 

Pertengkaran keduanya disaksikan petugas dan sekuriti Blackhole KTV.

Lantaran marah tak terbendung, Gregorius Ronald Tannur memukul, menendang korban hingga terjatuh. 

"Keterangan yang didapat dari GR, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk," ujarnya.

Saat wanita lemah tak berdaya itu terduduk mengerang kesakitan, Gregorius Ronald Tannur lalu melakukan pemukulan sebanyak dua kali. 

"Setelah (korban) duduk,  GR (Gregorius Ronald Tannur) memukul kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," tambahnya.

Setelah itu korban DSA keluar dari lift mendahului Gregorius Ronald Tannur menuju tempat parkiran.  

Dilindas mobil

Pasma mengatakan saat itu Gregorius Ronald Tannur  sembari memainkan ponselnya. Korban lalu masuk mobil abu-abu, duduk di depan disamping Gregorius Ronald Tannur .

"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan," katanya. 

Sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter.

Tahu ada masalah lantaran satpam berdatangan, Gregorius Ronald Tannur lalu menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen di PTC.

Tewas di apartemen 4 Oktober

Gregorius Ronald Tannur dan korban yang sudah tidak berdaya tiba di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB.

Di apartemen Gregorius Ronald Tannur memindahkan korban ke kursi roda. Saat itu korban disebut sudah dalam keadaan tidak berdaya.

Gregorius Ronald Tannur lantas mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tak ada respons.

Dibawa ke rumah sakit

Gregorius Ronald Tannur  lantas membawa korban ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan. 

Dan pihak rumah sakit pada pukul 02.30 menyatakan jika korban DSA dinyatakan meninggal dunia. "Sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi," katanya.

"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Pasma. (*)








Load More