Ponorogo.suara.com – Penangkapan dan penetapan tersangka tiga warga Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas dugaan penyebaran berita bohong dan hoaks mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
"Kompolnas berharap proses penyelidikan yang dilakukan Polda dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," kata anggota Kompolnas Pongky Indarti saat dihubungi Suara.com, Senin (20/1/2023). Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh, Untung diduga menjadi korban kriminalisasi mengingat penetapan tersangka dan penangkapan dilakukan bersamaan dengan sengketa lahan antara masyarakat Pakel dengan PT Bumi Sari.
Kompolnas mengaku telah menerima aduan dari keluarga warga Pakel yang ditangkap, serta tim pendamping hukumnya yang tergabung dalam Tekad Garuda pada Senin (20/1/2023) kemarin. "Kami mendengarkan pengaduan keluarga korban dan pendamping dari LBH Surabaya, Walhi Jatim, Kontras dan Walhi," kata Pongky. Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi dengan Polda Jawa Timur terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga warga Pakel.
Sebelumnya, warga Pakel bersama Tekad Garuda, tim pendamping hukum mendatangi Kompolnas, mengadukan Polda Jawa Timur yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa ketiga warga tersebut.
"Teman-teman dari warga, Tekad Garuda, dan KontraS melakukan pengaduan ke Kompolnas terkait ada ketidakprofesionalan Polda Jatim dalam melakukan penetapan tersangka dan proses penangkapan tiga petani Pakel," kata Pradipta Indra dari Walhi Jatim, yang tergabung di Tekad Garuda kepada Suara.com pada Senin (20/1/2023).
Menurut laman Walhi Jawa Timur, penangkapan terhadap ketiga warga terjadi pada Jumat (3/2/2023) malam, ketika mereka hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan menerima surat panggilan dari Polda Jawa Timur, meminta mereka untuk hadir pada Kamis 19 Januari 2023. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat 20 Januari 2023.
Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 30 Januari 2023 karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi. Walhi Jatim juga menilai penangkapan itu tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Masih mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
"Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini," tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
"Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel," sebut Walhi Jatim.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)
Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.
Kemudian pada Desember 2021, 2 warga mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.
Warga telah menyampaikan soal sengketa lahannya secara langsung ke kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Disebut Walhi Jatim, kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
"Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas," sebut Walhi Jatim.
Jauh sebelum itu, warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021, namun hasilnya tidak ada titik terang hingga sekarang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Krakatau Steel (KRAS) Dorong Implementasi FTA Perkuat Industri dan Daya Saing Nasional
-
Nama Sandiaga Uno Kembali Tenar, Kini Masuk Daftar Usulan Komisaris MUTU
-
Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Thailand Ditekuk Vietnam, Anthony Hudson Bakal Diganti Mimpi Buruk Timnas Indonesia?
-
Target Bauran EBT 2026 Dipatok hingga 21%, Pemanfaatan Energi Terbarukan Masih Masih di Bawah 0,5%
-
Iran Siap Tutup Jalur Minyak Teluk Persia Jika As Tekan Ekonomi Teheran
-
Kulit Kering Bagusnya Pakai Cushion Apa? Ini 3 Produk Minim Oksidasi Favorit Pengguna
-
Panduan Mudah Mengajari Anak Kelas 2 SD Membaca Jam Analog dan Digital
-
Harga Minyak Dunia Turun Besar-besaran, AS Malah Bikin Ulah Lagi
-
Review Film Mantis: Saat Ambisi Berubah Jadi Pertarungan Hidup dan Mati