/
Jum'at, 14 April 2023 | 21:54 WIB
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (Suara.com/Yaumal)

Ponorogo.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah peraturan mengenai penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Pihak yang tidak patuh menyerahkan LHKPN dapat dikenai sanksi berupa penundaan promosi jabatan dan penahanan tunjangan.

Langkah ini diambil setelah beberapa penyelenggara negara tidak taat dan jujur dalam mengisi dan menyerahkan LHKPN.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengatakan bahwa sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak patuh sudah diatur dalam undang-undang.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Aturan baru ini akan segera dirancang dan diharapkan selesai pada tahun ini.  

"Jadi kita pikir kalau di undang2 disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa. Kami harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," kata Pahala.

Hingga tanggal 14 April 2023, terdapat 8.789 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN dari total 371.972 yang wajib melapor.
 

Baca Juga: Cek Fakta: Pesulap Merah Meninggal Dunia Usai Kalah Adu Kekuatan dengan Dukun?

Load More