Ponorogo.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah peraturan mengenai penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pihak yang tidak patuh menyerahkan LHKPN dapat dikenai sanksi berupa penundaan promosi jabatan dan penahanan tunjangan.
Langkah ini diambil setelah beberapa penyelenggara negara tidak taat dan jujur dalam mengisi dan menyerahkan LHKPN.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengatakan bahwa sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak patuh sudah diatur dalam undang-undang.
“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Aturan baru ini akan segera dirancang dan diharapkan selesai pada tahun ini.
"Jadi kita pikir kalau di undang2 disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa. Kami harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," kata Pahala.
Hingga tanggal 14 April 2023, terdapat 8.789 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN dari total 371.972 yang wajib melapor.
Baca Juga: Cek Fakta: Pesulap Merah Meninggal Dunia Usai Kalah Adu Kekuatan dengan Dukun?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Aktivis Iklim Muda Ungkap Tantangan Saat Soroti Isu Lingkungan yang Bersinggungan dengan Kebijakan
-
Teknologi LiDAR 4D Terbaru Diklaim Tingkatkan Akurasi Robot dan Kendaraan Otonom
-
5 HP Layar AMOLED Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Visual Jernih dan Support NFC
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Perempuan dan Pentingnya Budaya Literasi: Bekal Melek di Era Digital!
-
Penyelidikan Polisi atas Kematian Bocah 6 Tahun di Kolam Renang Jati Sewu Gresik
-
Jurnalis Lampung dan Rekan Media Ditahan Israel, AJI Bandar Lampung Kecam Keras
-
Publik Naik Pitam Usai Immanuel Ebenezer eks Wamenaker Bilang Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Mengeksplorasi Tradisi dan Budaya Kota Xinjiang Lewat Drama Bloom Life