Suara Ponorogo – Masih ditemukannya aksi menerbangkan balon tanpa awak di Wilayah Ponorogo, Jawa Timur mendapatkan perhatian serius dari Polres Ponorogo.
Kasat reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menekankan, pihaknya tidak segan-segan menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk menimbulkan efek jera.
Nikolas menjelaskan, menerbangkan balon udara tanpa awak yang dilengkapi petasan atau peledak dapat dijerat dengan pasal Undang-undang darurat dan juga bisa ditambahkan dengan undang-undang penerbangan.
“ya kalau masih menerbangkan kita bisa jerat dengan undang-undang darurat dan undang undang penerbangan” ungkapnya kepada ponorogo.suara.com, Jumat (28/4/23)
Mantan Kasat Reskrim Polres Ngajuk menegaskan, pemidanaan pelaku yang menerbangkan balon udara pernah dilakukan Polres Ponorogo pada tahun 2022 silam, yang dimana pelaku sudah di vonis dan menjalani hukuman pidana
“kita ketahui sendiri, tahun lalu, kita berhasil menangkap pelaku pelaku yang menerbangkan balon udara, dan dengan Kerjasama dengan PPNS kementerian perhubungan pelaku berhasi dibawa ke meja hijau dan sudah divonis pengadilan” jelasnya.
Nikolas menambahkan, meski penerbangan balon udara tanpa awak masih ditemui, namun secara prosentase, tahun 2023 ini sudah sangat berkurang drastis dibanding tahun 2022 dan tahun 2021 silam
Data Polres Ponorogo menunjukkan bahwa pada lebaran 2021, polisi mengamankan 33 balon udara. Kemudian lebaran 2022, turun menjadi 11 balon udara.
"Tahun 2023 ini turun drastis hanya ada 3 balon udara yang kami amankan," tuturnya
Baca Juga: Jangan Malas! Ini 5 Manfaat Mandi Pagi yang Baik untuk Tubuh
Niko menambahkan bahwa 3 balon yang diamankan berasal dari Kecamatan Jetis, Sampung, dan Sumoroto. Ketiganya berukuran kecil dan tidak menimbulkan kebakaran. Beruntung masyarakat bisa kooperatif dan bekerja sama dengan polisi mengamankan balon udara yang merugikan.
"Selama satu bulan terakhir wilayah Ponorogo bersih dari peredaran balon udara. Ini adalah buah keberhasilan dari kebijakan Bapak Kapolres untuk melaksanakan patroli rutin serta himbauan dan sosialisasi secara masif akan bahaya peredaran balon udara dan handak," terang Niko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Bukber dan Unggahan Konten di Media Sosial: Silaturahmi atau Ajang FOMO?
-
3 Opsi Tambahan Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?
-
Peluang Emas Timnas Indonesia Tambah Amunisi, 2 Pemain Keturunan Diundangan Trial di Liga Spanyol
-
Bedah Taktik John Herdman: Dari 3-4-3 hingga 4-4-2, Mana yang Cocok untuk Timnas Indonesia?
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Alami Tekanan ke Level Rp16.843
-
Regulasi Baru Mengancam! Petani Tembakau Temanggung dan DIY Khawatir dengan Pembatasan Tar Nikotin
-
Jadwal Salat Lima Waktu di Jakarta Hari Ini, Buka Puasanya Jam Berapa?
-
Tren AI Karikatur Viral, Waspada Risiko Penipuan Mengintai!
-
Harga Emas Hari Ini Stabil di Pegadaian, Rp3 Jutaan Masih Bisa Menguat?
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB