Suara Ponorogo – Masih ditemukannya aksi menerbangkan balon tanpa awak di Wilayah Ponorogo, Jawa Timur mendapatkan perhatian serius dari Polres Ponorogo.
Kasat reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menekankan, pihaknya tidak segan-segan menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk menimbulkan efek jera.
Nikolas menjelaskan, menerbangkan balon udara tanpa awak yang dilengkapi petasan atau peledak dapat dijerat dengan pasal Undang-undang darurat dan juga bisa ditambahkan dengan undang-undang penerbangan.
“ya kalau masih menerbangkan kita bisa jerat dengan undang-undang darurat dan undang undang penerbangan” ungkapnya kepada ponorogo.suara.com, Jumat (28/4/23)
Mantan Kasat Reskrim Polres Ngajuk menegaskan, pemidanaan pelaku yang menerbangkan balon udara pernah dilakukan Polres Ponorogo pada tahun 2022 silam, yang dimana pelaku sudah di vonis dan menjalani hukuman pidana
“kita ketahui sendiri, tahun lalu, kita berhasil menangkap pelaku pelaku yang menerbangkan balon udara, dan dengan Kerjasama dengan PPNS kementerian perhubungan pelaku berhasi dibawa ke meja hijau dan sudah divonis pengadilan” jelasnya.
Nikolas menambahkan, meski penerbangan balon udara tanpa awak masih ditemui, namun secara prosentase, tahun 2023 ini sudah sangat berkurang drastis dibanding tahun 2022 dan tahun 2021 silam
Data Polres Ponorogo menunjukkan bahwa pada lebaran 2021, polisi mengamankan 33 balon udara. Kemudian lebaran 2022, turun menjadi 11 balon udara.
"Tahun 2023 ini turun drastis hanya ada 3 balon udara yang kami amankan," tuturnya
Baca Juga: Jangan Malas! Ini 5 Manfaat Mandi Pagi yang Baik untuk Tubuh
Niko menambahkan bahwa 3 balon yang diamankan berasal dari Kecamatan Jetis, Sampung, dan Sumoroto. Ketiganya berukuran kecil dan tidak menimbulkan kebakaran. Beruntung masyarakat bisa kooperatif dan bekerja sama dengan polisi mengamankan balon udara yang merugikan.
"Selama satu bulan terakhir wilayah Ponorogo bersih dari peredaran balon udara. Ini adalah buah keberhasilan dari kebijakan Bapak Kapolres untuk melaksanakan patroli rutin serta himbauan dan sosialisasi secara masif akan bahaya peredaran balon udara dan handak," terang Niko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1
-
Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan
-
Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2
-
Berani Turunkan Pemain Muda, Hector Souto Buktikan Keputusan Federasi Tak Salah di Piala AFF Futsal
-
Temui Gubernur DKI, PB ORADO Perkuat Dukungan Turnamen Domino
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam