Suara ponorogo - Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para Juru parkir (Jukir), Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo telah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan empat jukir nakal yang telah menunggak pembayaran retribusi selama lebih dari tiga bulan. Keputusan pemecatan ini didasarkan pada klausul yang telah diatur dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) antara Dishub dan para jukir.
Plt. Kepala Dishub Ponorogo, Setiyo Hari Sujatmiko, menjelaskan bahwa tindakan pemecatan tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang jelas sesuai dengan SPK yang telah disepakati sebelumnya.
"Pemecatan atau pemutusan hubungan kerja dilakukan berdasarkan SPK dengan item-item pasal yang telah diatur dengan jelas. Ada empat jukir yang di-PHK karena mereka menunggak pembayaran retribusi pendapatan daerah," kata Setiyo Hari Sujatmiko pada ponorogo.suara.com, Selasa (16/05/2023).
Keempat jukir yang diberhentikan tersebut beroperasi di wilayah Ponorogo kota, dengan tiga di antaranya berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan dan satu lagi bertugas di sekitar pertigaan ngepos. Sebelum tindakan pemecatan dilakukan, para jukir nakal ini sebenarnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para jukir, sehingga Dishub Ponorogo harus mengambil langkah tegas.
Dalam upaya mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Ponorogo melakukan evaluasi terhadap keempat jukir yang melanggar dengan melibatkan paguyuban tukang parkir. Hal ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan bersama demi mendukung peningkatan penerimaan daerah.
Sebelumnya, pada bulan April lalu, Dishub Ponorogo juga telah melakukan pemberhentian terhadap dua jukir nakal karena tidak membayar retribusi selama tiga bulan terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dishub untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap jukir di wilayah Ponorogo.
Dishub Ponorogo terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap jukir yang melanggar aturan. Tindakan tegas seperti pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi jukir lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku dan turut mendukung perkembangan pelayanan transportasi di Ponorogo.
Berita Terkait
-
Pengungsi Bencana Tanah Gerak Ponorogo: Terjebak di Pengungsian Selama 3 Bulan, Pembangunan Hunian Sementara Terhambat!
-
Pengadaan PPPK di Ponorogo: Alternatif Terbaru untuk Mengisi Kekurangan Pegawai Pemerintah
-
Skandal Korupsi Mengguncang: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri! Temukan Detail Terkini di Sini
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
-
Profil Liu Jianqiao Wasit Cina di Final Piala Asia Futsal 2026 Banyak Kontroversi
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan