Suara Ponorogo - Tingginya jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Ponorogo, Jawa Timur, menyebabkan adanya potensi sejumlah bacaleg yang BMS (Belum Memenuhi Syarat).
Arwan Hamidi, komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengungkapkan adanya permasalahan ini.
Pria yang akrab di sapa Gus Mik ini menjelaskan bahwa mayoritas partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Ponorogo memiliki bacaleg yang berpotensi belum memenuhi syarat (BMS).
"Jadi masing-masing partai politik rata-rata memiliki bacaleg yang berpotensi belum memenuhi syarat (BMS). Sebagai contoh, terdapat beberapa dokumen yang diunggah seperti ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sebagainya. Jika salah satu dokumen belum final, misalnya ijazah belum dilegalisir, maka harus diperbaiki” terangnya
Arwan menekankan itu baru contoh terkait dokumen, belum lagi masalah pada kolom isian seperti kesalahan penulisan nama atau kesalahan dalam memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang juga harus diperbaiki.
“Kasus-kasus seperti ini menyebabkan bacaleg tergolong dalam kategori BMS dan harus segera diperbaiki," jelas Komisioner KPU Ponorogo.
Ia menambahkan Setiap bacaleg yang mendaftar memiliki kasus yang berbeda-beda terkait kelengkapan persyaratan pencalonan. Hal ini menambah kompleksitas dalam proses verifikasi administrasi bagi bacaleg di Ponorogo.
Untuk mengetahui secara resmi persentase bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS), masyarakat diharapkan menunggu hingga tanggal 23 Juni ketika proses verifikasi administrasi selesai dilakukan oleh KPU Ponorogo.
KPU Ponorogo telah mengimbau seluruh bacaleg yang berpotensi belum memenuhi syarat untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Kawanan Kera Ekor Panjang Berkeliaran di Permukiman Warga Ponorogo, Merusak Tanaman dan Telur Ayam
KPU juga memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk memperbaiki kekurangan yang ada, agar dapat memenuhi persyaratan pencalonan.
Meskipun terdapat tantangan dalam bentuk bacaleg yang berpotensi belum memenuhi syarat, KPU Ponorogo berkomitmen untuk menjalankan proses verifikasi administrasi dengan cermat dan objektif.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa bacaleg yang terdaftar memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik