Suara Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan kepada seluruh jamaah haji bahwa mereka dilindungi oleh undang-undang dalam setiap tahapan pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini disampaikan oleh Nurul Huda, Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, kepada wartawan
Nurul Huda menegaskan bahwa jamaah haji memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk perlindungan, keamanan, dan pembinaan.
"Siapapun yang menjadi jamah haji, mereka berhak mendapatkan perlindungan yang dijamin oleh undang-undang. Kami berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan jamaah haji dalam setiap tahapan perjalanan ibadah haji," ungkapnya.
Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah asuransi. Nurul Huda menjelaskan bahwa jika seorang jamaah haji meninggal dunia di tanah suci, maka keluarganya berhak menerima asuransi.
Bahkan, jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan di pesawat saat perjalanan, jamaah haji juga akan mendapatkan dua jenis asuransi, yakni asuransi pesawat dan asuransi jamaah haji.
Meskipun belum ada informasi pasti mengenai jumlah jamaah haji asal Ponorogo yang meninggal dunia selama perjalanan ibadah haji tahun ini,
Nurul Huda memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Panitia Penyelenggara Haji dan Umrah (PPHI).
"Hingga saat ini, kami mendapatkan informasi bahwa kondisi jamaah haji dari Ponorogo baik, memang ada yang meninggal dunia, 1 jemaah, selain itu hingga saat ini semua jemaah dalam keadaan sehat wal afiat, senang, dan bahagia," tambahnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tuai Pro dan Kontra Soal Adakan Turnamen Antarnegara Muslim
Menanggapi mengenai proses pencairan asuransi bagi jemaah haji yang meninggal, Nurul Huda menyebutkan bahwa setelah ibadah haji selesai, keluarga jamaah haji yang meninggal harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan sebelum mengajukan permohonan pencairan.
Namun, dia menegaskan bahwa proses tersebut cukup mudah untuk dijalani.
"Kami telah menyederhanakan prosedur tersebut agar keluarga jamaah haji yang meninggal dapat dengan mudah mengurusnya," jelas Nurul Huda.
Nurul Huda juga menambahkan bahwa proses pencairan dana asuransi haji tidak akan memakan waktu lebih dari satu bulan setelah persyaratan lengkap diajukan.
Dengan adanya perlindungan undang-undang dan fasilitas asuransi yang diberikan oleh Pemerintah, diharapkan jamaah haji merasa aman dan tenang dalam menjalankan ibadah haji mereka.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jamaah haji guna memastikan kelancaran dan kesuksesan ibadah haji tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Penemuan Mayat dalam Koper di Brebes, Berawal dari Bersih-Bersih Rumah Kosong
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan
-
Misteri Kamar 037
-
Siap Taklukkan Ratchaburi FC, Bojan Minta Bobotoh Padati GBLA
-
Pengantin Perempuan Misterius di Dekat Bangunan Gereja
-
Nostalgia Perubahan Wajah Mal Kelapa Gading dan La Piazza dari Masa ke Masa
-
Live Streaming Juventus vs Galatasaray: Potensi Duel Panas di Istanbul!
-
Taklukan Bali United di Kandang, Maxwell Souza Puji Determinasi Tinggi Seluruh Skuat Persija Jakarta
-
4 Rekomendasi Skincare Viva Cosmetics Penghilang Dark Spot, Harga Murah Meriah
-
Kematian Tragis Kurt Cobain, Pukulan Telak Grunge dan Misteri Bunuh Diri atau Dibunuh