SUARA PONOROGO - Aksi biadab yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, saat seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial HGHK Warga Desa Bulu Lor, nekat memperkosa seorang pelajar berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi jahat pelaku terjadi di dalam rumah korban, disaat kedua orangtuanya tengah menjalani aktivitas pekerjaan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan pengaduan yang diajukan oleh korban beserta orangtuanya.
Laporan tersebut menggambarkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang mengejutkan ini.
Menurut Kapolres, aksi kejahatan tersebut dimulai saat tersangka, HGHK, menghubungi korban melalui perangkat telekomunikasi seluler.
Tersangka dengan licik mencoba mengajak korban yang masih tetangganya tersebut untuk berhubungan layaknya suami istri, namun, korban dengan tegas menolak ajakannya.
Namun saat korban ditinggal sendirian di rumahnya oleh kedua orang tuanya, tersangka berhasil menyelinap ke dalam rumah korban dan memperkosa korban dengan paksaan dan iming-iming sejumlah uang
“Bermula dari tersangka mengontak korban melalui hp untuk diajak bersuami istri, namun korban menolak. Ketika korban sendirian di rumah dan ada kesempatan pelaku menyelinap ke dalam rumah, diiming-imingi uang dan unsur paksaan, selanjutnya korban disetubuhi pelaku” terangnya
Wimboko menambahkan, saat korban mengetahui dirinya hamil dan meminta pertanggung jawaban pelaku atas Tindakan bejatnya, tersangka malah memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibelinya secara daring
Baca Juga: Biodata dan Agama Arawinda Kirana yang Ngaku Korban Pemerkosaan Bukan Pelakor
“Selang beberapa waktu korban mual-mual, setelah di cek hasilnya positif, pelaku yang panik ahirnya membeli obat penggugur kandungan secara daring dan memaksa korban untuk meminumnya” terangnya
Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E atau pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?
-
Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial