SUARA PONOROGO - Aksi biadab yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, saat seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial HGHK Warga Desa Bulu Lor, nekat memperkosa seorang pelajar berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi jahat pelaku terjadi di dalam rumah korban, disaat kedua orangtuanya tengah menjalani aktivitas pekerjaan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan pengaduan yang diajukan oleh korban beserta orangtuanya.
Laporan tersebut menggambarkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang mengejutkan ini.
Menurut Kapolres, aksi kejahatan tersebut dimulai saat tersangka, HGHK, menghubungi korban melalui perangkat telekomunikasi seluler.
Tersangka dengan licik mencoba mengajak korban yang masih tetangganya tersebut untuk berhubungan layaknya suami istri, namun, korban dengan tegas menolak ajakannya.
Namun saat korban ditinggal sendirian di rumahnya oleh kedua orang tuanya, tersangka berhasil menyelinap ke dalam rumah korban dan memperkosa korban dengan paksaan dan iming-iming sejumlah uang
“Bermula dari tersangka mengontak korban melalui hp untuk diajak bersuami istri, namun korban menolak. Ketika korban sendirian di rumah dan ada kesempatan pelaku menyelinap ke dalam rumah, diiming-imingi uang dan unsur paksaan, selanjutnya korban disetubuhi pelaku” terangnya
Wimboko menambahkan, saat korban mengetahui dirinya hamil dan meminta pertanggung jawaban pelaku atas Tindakan bejatnya, tersangka malah memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibelinya secara daring
Baca Juga: Biodata dan Agama Arawinda Kirana yang Ngaku Korban Pemerkosaan Bukan Pelakor
“Selang beberapa waktu korban mual-mual, setelah di cek hasilnya positif, pelaku yang panik ahirnya membeli obat penggugur kandungan secara daring dan memaksa korban untuk meminumnya” terangnya
Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E atau pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang
-
Pundit Belanda Kritik keras Maarten Paes Usai Ajax Telan Pil Pahit Lagi
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Raih Gelar Young Player of The Month, Muhammad Ragil Ingin Terus Belajar
-
Maxime Bouttier dan Raihaanun Bintangi Series Tante Sonya: Kisah Cinta Beda Usia
-
Mas Dhito Tekankan Profesionalitas Pengelolaan KDKMP agar Berkelanjutan
-
BRILinkAgen Wilayah BRI Region 4 Palembang Tembus 67.140 Agen, Total Volume Transaksi Rp97,7 T
-
BRILinkAgen di Palembang Tumbuh 18,82%, Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat
-
Profil Teuku Ryan, Aktor Senior yang Diduga Jadi Ayah Kandung Ressa Rizky Anak Denada
-
Pengguna BRImo di Palembang Capai 1,98 Juta, Tunjukkan Lonjakan Layanan Digital