- Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kasus tewasnya AT (14) akibat hantaman helm Bripda MS di Tual.
- Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional.
- Peristiwa ini mendorong penekanan supremasi hukum serta finalisasi reformasi internal Polri terkait pengawasan dan disiplin anggota.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku.
Insiden tragis ini mengakibatkan seorang anak berinisial AT (14) meninggal dunia setelah terkena hantaman helm taktikal saat aparat sedang melakukan patroli.
Yusril menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme sidang etik dan peradilan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril sebagaimana dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Pernyataan Menko Kumham Imipas ini menyoroti pentingnya supremasi hukum yang tidak pandang bulu, terutama ketika melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban yang merupakan siswa madrasah tsanawiyah (MTs) tersebut.
Tragedi ini menjadi perhatian nasional mengingat usia korban yang masih di bawah umur dan status pelaku sebagai anggota satuan elit kepolisian.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.
Fokus pada Tindakan di Luar Perikemanusiaan
Baca Juga: Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
Dalam pandangan Yusril, tindakan yang dilakukan oleh Bripda MS terhadap AT telah melampaui batas-batas kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap personel kepolisian.
Ia menekankan bahwa tugas utama polisi adalah memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa manusia, tanpa terkecuali, baik kepada mereka yang diduga melakukan tindak pidana maupun kepada masyarakat umum.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
Yusril memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons insiden berdarah ini.
Menurutnya, sikap rendah hati yang ditunjukkan Mabes Polri melalui permohonan maaf secara terbuka merupakan sinyal positif dalam upaya perbaikan institusi.
Selain itu, tindakan tegas Polres Tual yang langsung menahan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dinilai sebagai langkah konkret penegakan hukum.
Kronologi Tragedi di Kota Tual
Peristiwa memilukan ini berawal pada Kamis (19/2) dini hari, saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah, dimulai dari Kompleks Mangga Dua, Langgur.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli bergerak menuju Desa Fiditan setelah mendapatkan laporan warga mengenai dugaan aksi pemukulan di area Tete Pancing.
Setibanya di lokasi, Bripda MS beserta personel lainnya turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan di sekitar tempat kejadian.
Sekitar 10 menit berselang, muncul dua sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang dibawanya dengan maksud memberikan isyarat agar pengendara melambat.
Nahas, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT yang sedang melintas.
Benturan keras itu menyebabkan AT kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Namun, nyawa siswa MTs tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis
Kepolisian Resor (Polres) Tual bergerak cepat menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bripda MS dan sejumlah saksi di lapangan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan Bripda MS sebagai tersangka utama.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Atas tindakannya, Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.
Penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut, pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain UU Perlindungan Anak, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memproses anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum berat.
Komitmen Reformasi Internal Polri
Kasus di Tual ini menjadi momentum bagi Komite Percepatan Reformasi Polri untuk mempercepat evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.
Yusril menegaskan bahwa komite tersebut terus bekerja memfinalisasi pokok-pokok pikiran yang mencakup perbaikan pola rekrutmen, sistem pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan terhadap anggota di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki citra kepolisian di mata publik yang kerap tercederai oleh aksi oknum di lapangan.
Fokus reformasi ini diharapkan mampu melahirkan personel kepolisian yang lebih humanis dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas pengamanan di tengah masyarakat.
Penanganan kasus Bripda MS secara transparan dan akuntabel menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan agenda reformasi tersebut.
Berita Terkait
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India