- Praktisi hukum Aceh mendesak Pomdam segera mengadili dua oknum TNI terkait pengeroyokan pelajar SMA di Aceh Barat.
- Dugaan pengeroyokan siswa SMA oleh oknum TNI terjadi pada Jumat (20/2) di Meureubo, sebabkan korban luka lebam serius.
- Pelaku harus dijerat Pasal 262 KUHP baru; Pomdam wajib mengusut tuntas tanpa pandang bulu sesuai delik umum.
Suara.com - Praktisi hukum Aceh Rahmat Hidayat mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh agar segera memproses dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20), seorang pemuda yang masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Aceh Barat, hingga ke pengadilan militer.
Kasus tersebut diduga terjadi di ruas Jalan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Jumat (20/2). Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka lebam dan cedera di beberapa bagian tubuh.
Rahmat menilai dari bukti awal yang beredar, dugaan kekerasan yang dialami korban tergolong serius dan melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi dengan benda tumpul. Sementara yang melakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” kata Rahmat Hidayat di Meulaboh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, para terduga pelaku harus dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, ancaman pidana dapat meningkat bergantung pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban, mulai dari luka hingga luka berat, serta dimungkinkan adanya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.
Rahmat menekankan bahwa polisi militer sebagai institusi yang berwenang wajib mengusut kasus tersebut secara tuntas tanpa pandang bulu.
“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan yang lambat atau tidak serius berpotensi menimbulkan pengulangan kasus serupa di masa depan. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan kekerasan justru dapat meruntuhkan wibawa TNI serta melemahkan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Rahmat menilai pengeroyokan merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi. Jika tidak diproses secara hukum, dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa pelaku kekerasan dapat lolos dari pertanggungjawaban.
Baca Juga: DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
Ia menegaskan, setiap anggota TNI harus bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Dalam situasi dugaan tindak pidana, aparat seharusnya melaporkan kepada pihak berwenang, bukan melakukan kekerasan.
Rahmat juga menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik umum, sehingga aparat polisi militer dapat langsung melakukan proses hukum meskipun tanpa adanya laporan resmi dari korban.
“Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmat Hidayat.
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak