/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:50 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Poptren.suara.com – Polri sudah mengungkapkan kabar terbaru yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Mabes Polri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Pengumuman tersebut menambah Panjang daftar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022). 

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan. 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Kapolri.

Listyo menyebutkan jika Ferdy Sambo yang telah memerintahkan ajudannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Untuk melancarkan skenario tersebut, Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak tembok agar seolah-olah di TKP terjadi baku tembak. Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Tersangka pertama, Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) lalu. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara tersangka kedua, resmi ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), atas nama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Kapolri Menegaskan Tidak Ada Peristiwa Tembak-Menembak Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Selain itu, ada tersangka ketiga berinisial K yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kemudian tersangka terbaru adalah Ferdy Sambo yang berperan memerintahkan ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.

Kapolri menyebut kasus pembunuhan Brigadir J masih terus didalami. Kemungkinan akan ada tersangka baru dan anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini bakal segera diperiksa.

Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak antar polisi. Kini berubah menjadi peristiwa pembunuhan. Hal ini terjadi setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Data terbaru, kepolisian telah memeriksa 31 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Empat anggota polri di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan yang lebih intensif, salah satunya yaitu  Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengungkap jika terdapat tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan.  

Demikian tadi ulasan mengenai daftar tersangka kasus Brigadir J, terbaru Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.  

Load More