Poptren.suara.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik hasil pengeledahan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Kekinian Bupati Mukti sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan dilakukan tim satgas di dua lokasi di Jakarta Selatan. Lokasi yang disatroni adalah kediaman rumah dan kantor.
"Selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," tambahnya.
Barang bukti yang disita penyidik, kemudian akan langsung dianalisa untuk nantinya pula dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang dihadirkan untuk pemeriksaan.
"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," kata dia.
Selain Bupati Mukti, tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Dalam OTT pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Bupati Mukti diamankan di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.
Baca Juga: Girlkind Resmi Bubar Setelah 4 Tahun Debut
Untuk proses penyidikan lebih lanjut enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.
Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan,MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ini Sederet Logam Mulia Dan Tas Mewah Rampasan Dari Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Bakal Dilelang KPK
-
Geledah Dua Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Bupati Pemalang Agung Mukti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
-
KPK Lelang Tas Mewah sampai Logam Mulia Rampasan Dua Terpidana Korupsi
-
KPK Kembali Lelang Harta Koruptor, dari Tas Mewah hingga Logam Mulia
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Cosplay Bak 'Noni Belanda', Konten Kocak Musdalifah Beli Takjil Diduga Sindir Istri Gubernur Kaltim
-
Hidrogen Disebut Solusi Transportasi Rendah Emisi, Ini Alasannya
-
Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi
-
BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Emiten pada Januari 2026, Mayoritas Gara-gara Ini
-
Dunia Waspada Bencana Radiasi Nuklir di Tengah Perang AS-Israel vs Iran
-
7 Olahraga saat Puasa yang Aman dan Waktu Terbaik Melakukannya
-
BPS: Impor Migas Masih Dominan di Awal Tahun, Melonjak 27,52%
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 3 Maret 2026: Ada Internal Draco dan Emote Kanarazu Gratis
-
BPKH Tuntaskan 95,69 Persen Rekomendasi BPK Sepanjang 2025
-
Jaga Kepercayaan Publik, 1.647 SPBU Pertamina Diperketat Pengawasan Mutunya