Poptren.suara.com – Dua terdakwa utama mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir sudah dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Namun rupanya, Nirina sedih akan vonis hakim tersebut.
Tak bisa menyaksikan langsung sidang vonis, Nirin yang dikabari keluarganya hanya bisa membalas dengan emoticon sedih saat diberi kabar jumlah vonis hakim.
"Saya udah kirim WhatsApp (soal putusan) kebetulan dia lagi syuting di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih," ujar kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif juga tak bisa bersuara mewakili sang istri. Hanya saja, menurut pandangannya, hukuman tersebut belum bisa membuat para pelaku kena efek jera.
"Ya habis ini lah akan kita bahas dengan lawyer, Nirina sih belum kasih statement apa-apa," kata Ernest menimpali.
"Mereka terbukti tindak pidana pencucian uang, jadi kalau mau bikin efek jera tuh yang mana efek jera," kata Ernest menyambung.
Sementara itu, kakak kandung Nirina Zubir, Fadhlan berharap para terdakwa menerima putusan hakim. Ia berharap tak ada pengajuan banding lagi ke depan dan sertifikat tanahnya bisa kembali ke keluarga.
"Kami belum ada kabar (soal sertifikat yang digelapkan), kami berharap dengan adanya putusan ini mereka enggak ada banding-banding lagi ya," ujar Fadhlan.
Sumber: suara.com.
Baca Juga: Ibu yang Mencuri Anak Minta Maaf, Netizen Sindir Ibu Pencuri Coklat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik