Poptren.suara.com - Pelaksanaan dan penerapan peniadaan kelas satu, dua dan tiga rawat inap BPJS kesehatan dimulai tahun ini secara bertahap. Pada tahun 2025, peniadaan berlaku sepenuhnya. Besaran iuran yang berlaku nantinya masih dalam perhitungan dan pertimbangan faktor lain, sesuai dengan yang disebutkan oleh Dewan Jaminan Sosial atau DJSN.
Ada beberapa faktor yang menjadi penentu besaran iuran kelas standar, diantaranya jenis penyakit, jumlah kasus, tarif pelayanan, jumlah peserta, pendapatan atau penghasilan, keberlangsungan mengiur dan aspek lainnya. Meskipun besaran iuran yang berlaku saat ini masih belum berubah karena mengacu pada Perpres 64 2020. Maka dari itu, berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang tidak mampu digolongkan sebagai Peserta Bantuan Iuran atau PBI. Dimana iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Sedangkan bagi Pekerja Penerima Upah atau PPU, baik pemerintahan ataupun swasta, iurannya sebesar lima persen, yang terdiri atas empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja. Sementara itu, masyarakat yang tidak termasuk dua golongan tersebut, dikategorikan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP, yang dimana nantinya mereka dapat memilih tiga kelas dengan iuran yang berbeda yaitu iuran kelas I Rp.150.000, kelas II Rp.100.000, dan kelas III Rp. 35.000.
Berdasarkan hasil survei terhadap 2.531 rumah sakit nasional, Dante Saksono Harbuwono, selaku wakil Menteri Kesehatan, mengungkapkan bahwa seluruhnya telah mampu memenuhi kriteria satu sampai sembilan dari 12 kriteria kelas standar. Dante juga menambahkan kriteria yang agak sulit terkait suplai oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas.
Tidak hanya itu, uji coba Kelas Rawat Inap Standar atau kelas standar BPJS juga dilakukan di 10 rumah sakit. Jumlah tempat tidur dikurangi selama masa pengujian, yang hasilnya menunjukkan okupansi tempat tidur atau BOR, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan pendapatan rumah sakit meningkat.
Kriteria- kriteria penerapan kelas standar yang harus dipenuhi rumah sakit antara lain :
1. Bahan bangunan tidak memiliki porositas tinggi
2. Ada ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan cukup
Baca Juga: Benarkah Tidur Singkat Bermanfaat untuk Produktifitas dan Kesehatan ?
4. Kelengkapan tempat tidur, minimal dua stop kontak dan ada nurse call
5. Satu buah nakas per tempat tidur
6. Suhu ruangan di 20-28 derajat celcius dan kelembaban stabil
7. Pembagian ruangan per jenis kelamin, jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai atau partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai, panjang minimal 200 cm dan bahan tidak berpori
10. Ada kamar mandi di dalam ruangan
11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Sepatu Lari Plat Karbon untuk Pace Berapa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Fenomena Demo Wajan: Saat Legitimasi Kebijakan Cuma Seharga Rp100 Ribu
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Heboh! Shakira Kepergok Dicium Pria Misterius Saat Nonton Argentina vs Austria, Siapa Dia?
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?