/
Selasa, 20 Juni 2023 | 14:57 WIB
Ilustrasi Mengemudi (Pexels.com)

Poptren.suara.com - Kepolisian Republik Indonesia menambahkan syarat baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).  Salah satunya adalah mewajibkan pemohon SIM menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.

Aturan baru yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini  diterbitkan pada 8 Februari 2023. Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a dijelaskan bahwa setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a.

Sertifikat mengemudi yang dimaksud harus berasal dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Bagi pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.

Selain itu peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Load More