JAKARTA – Sebanyak 10 partai politik (parpol) hingga hari ke-13 tahapan mendaftaran calon peserta Pemilu 2024, belum melengkapi berkas. Sementara batas waktu yang ditetapkan hanya menyisakan 1 hari lagi, yakni Minggu (14/8/2022).
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak segera melengkapi berkas, maka 10 partai politik ini tak bisa mengikuti tahap selanjutnya. Artinya parpol ini terancam gugur mengikuti Pemilu 2024.
Menurut Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, hingga saat ini sudah 31 parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU. Namun sebanyak 10 parpol belum melengkapi berkas, sehingga datanya tidak bisa diunggah.
"Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa di-publish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka men-submit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalo belum 100 persen tidak bisa kita publish," ujar Idham di kantor KPU RI, Sabtu (13/8/2022).
Idham mengatakan, KPU memberikan waktu kepada 10 partai politik untuk melengkapi datanya hingga Minggu (14/8) pukul 23.59.
"Betul sekali (gugur ikut pemilu). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," jelas dia.
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Baca Juga: Bedak Bayi Johnson Berhenti Dijual, Disebut Ada Kandungan Penyebab Kanker
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN