JAKARTA - Hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan disampaikan besok oleh Polri, Jumat (19/8/2022). Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini selama tiga hari berturut-turut di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
"Wis udah diperikso," ujarnya, Kamis (18/8/2022).
"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," tambahnya.
Dedi menerangkan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
"Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Penggunaan QRIS Pada UMKM Bisa Dapat Hadiah, Bagaimana Caranya?
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.
Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Apa Itu Tapa Bisu? Tradisi yang Dilakukan Setiap Malam 1 Suro
-
Juventus Masih Negosiasi dengan Aston Villa untuk Datangkan Emiliano Martinez
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Dikaitkan Gabung Barcelona, Agen Pastikan Alessandro Bastoni Bertahan di Inter Milan
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Relaunch SG2 OPM dan Diamond Gratis
-
Mirip iPhone 17 Pro? Itel A200 Hadir dengan Harga Cuma Sejutaan
-
Perlukah Pakai Bedak Tabur usai Pakai Cushion? Ini Saran MUA agar Makeup Tahan Lama
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kisah Dua Sisi di Lembah Hijau: Rahasia di Balik Rumah Busuk
-
Legenda Real Madrid Pepe Gabung Staf Kepelatihan Jose Mourinho