JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya uang setoran dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkot Cimahi untuk mantan Wali Kota Ajay Muhammad Priatna.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, uang tersebut diduga digunakan Ajay untuk menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk uang yang diberikan AMP, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Hasil penyelidikan sementara, kata Karyoto, Robin diduga meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Ajay. Namun Ajay hanya menyanggupi sebesar Rp500 juta.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar namun AMP [Ajay Muhammad Priatna] menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," jelas Karyoto.
Usai mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di wilayahnya.
Ajay pun mencari referensi kenalan orang yang disinyalir mempunyai pengaruh di KPK melalui warga binaan di Lapas Sukamiskin, yakni Radian Ashar dan Saiful Bahri. Nama penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni pun direkomendasikan kepada Ajay.
Karyoto menjelaskan Ajay melakukan pertemuan dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung sekitar Oktober 2020.
Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut. Sedangkan Ajay meminta agar tidak menjadi target operasi KPK.
Baca Juga: Politik, Partai Politik dan Simbol serta Ideologi Yang Melatarbelakanginya
Seperti diketahui, lembaga antirasuah telah menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ajay ditahan untuk 20 hari pertama hingga 6 September 2022. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Promo Belanja Tanggal Kembar:Tradisi Baru Kaum Rebahan Buru Diskon Midnight
-
3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Penghapusan Denda Pajak Dongkrak Pendapatan Sulsel
-
Terekam CCTV, Detik-detik Maling Beraksi Dua Kali di Golqi Chicken Makassar
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Bahlil Malah Cengar-cengir Saat Lagu Parodi MBG Diputar di Acara Resmi Kosgoro
-
3 HP Murah Samsung Paling Laris di Dunia Q1 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan