BANDUNG - Tiga pelaku penipuan dengan modus menggunakan mobile banking (m-banking) palsu ditangkap Polda Jabar. Akibat ulah para pelaku banyak kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu berinisial DM (21), RP (29), dan AL (23) telah menipu korbannya dengan menginformasikan terkait adanya informasi fiktif kebijakan baru biaya transfer antarbank.
“Tersangka menyebarkan tautan kepada para calon korbannya, dengan memberikan info ada perubahan biaya transaksi, dari informasi ini direspon korbannya antara yang setuju atau tidak setuju,” katanya, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, para tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan itu sudah melakukan aksinya selama beberapa tahun. Namun kasus tersebut terendus sejak adanya laporan dari salah satu korban pada Juli 2022 di wilayah hukum Polres Cimahi.
Para pelaku itu menurutnya mengirim surat kepada para korban terkait adanya perubahan kebijakan biaya transfer dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan. Lalu pelaku itu bakal meminta persetujuan dengan menelepon para korban.
Dia menjelaskan, terlepas dari setuju atau tidak setuju atas informasi fiktif tersebut, para korban selanjutnya akan diminta untuk mengisi formulir elektronik pada tautan yang diberikan.
Tautan tersebut, menurutnya merupakan laman internet yang sangat mirip dengan aplikasi BRI Mobile atau Brimo. Setelah korban mengisi tautan itu, menurutnya para pelaku menyerap data-data pribadi untuk selanjutnya meretas rekening para korban.
“Pada saat tautan itu diisi, di situ ada pengisian data berupa mengisi username dan password, itu sama dengan aplikasi Brimo, dan pada saat diisi itu dihack, dan bisa dikuras isinya (saldo),” kata Ibrahim melansir dari Jabarnews.com
Untuk itu, ia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terkait adanya modus penipuan tersebut. Karena laman internet yang digunakan itu sangat mirip dengan aslinya.
Baca Juga: Polda Jabar Ringkus 3 Tersangka Penipuan Tarif Transfer Melalui Aplikasi Bank
“Jadi itu persis sama, setelah tautan diklik, maka dia akan muncul aplikasi Brimo, akan seperti itu, seperti tautan dari BRI, jadi sangat halus,” kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun, menurutnya para korban ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Para pelaku itu, kata dia, telah meraup keuntungan sekitar Rp807 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata dia. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Atletico Madrid Bidik Pemain Keturunan Indonesia Siap Gelontorkan Dana Rp1 T Lebih
-
Berapa Harga Menginap Prabowo di Hotel Four Seasons George V Prancis? Ini Fasilitasnya
-
Pernah Ditolak Paspampres Masuk Istana, Penampilan Nyentrik Inayah Wahid Saat Remaja Bikin Kaget
-
Dihadiri 1,5 Juta Orang, Parade Juara Arsenal Pecahkan Rekor Liga Inggris
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Head To Head Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19 2026, Garuda Muda Sering Membantai
-
Inter Milan Cari Bek Baru, Harry Maguire Masuk Kandidat Bersaing dengan Rekan Jay Idzes