/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik

JAKARTA Mabes Polri menyatakan tidak akan memproses pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan kata lain, pengunduran diri suami dari Putri Candrawathi tersebut dinyatakan ditolak.

"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya menjalani sidang kode etik, Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sempat mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, institusi yang dipimpinnya telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8). (*)

Load More