/
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Aturan baru naik pesawat (Freepik @jcomp)

PURWASUKA - Pemerintah menerapakan aturan baru naik pesawat pada hari ini 29 Agustus 2022. Hal itu sebagaimana dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub sendiri secara resmi menerapkan aturan baru naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022).

Dimana, didalam SE tersebut tertulis calon penumpang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Akan tetapi, sebagai gantinya calon penumpang wajib memperlihatkan tanda bukti sudah Vaksin Booster atau tahap 3.

Selain itu, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.

Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi  aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut: 

1. WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua 
2. PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin.*** 

Baca Juga: DPRD DKI Rapat Soal Pemberhentian Gubernur-Wagub di Bogor, Anies: Kita Hormati

Load More